Perusahaan AS Mau Mundur Menkeu Kesulitan Tarik Pajak Digital

Pemerintah belum bisa memutuskan nasib penerapan pajak digital bagi perusahaan asing di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah masih menunggu kesepakatan global mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) atas Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, banyak perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang mundur jika Indonesia menerapkan pengenaan pajak di industri digital.

“Amerika Serikat meminta untuk tidak maju dulu dalam dalam pertemuan G20 terakhir. Mereka tidak mau menyetujui arah yang sekarang dibahas,” ujar Ani-sapaan Sri Mulyani dalam video yang diunggah DPR, kemarin.

Ani menuturkan, pembahasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini masuk dalam negosiasi di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development /OECD) .

Pembahasan mengenai hak pemajakan antar negara dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi antar negara tersebut.

“Untuk pajak transaksi elektronik Indonesia terus lakukan pelaksanaan konsesus global dalam rangka mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Ani menerangkan, saat ini pemerintah baru menarik pajak konsumen atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan yang menggunakan sistem elektronik.

“Nama-nama terkenal sudah masuk di 28 Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Jadi pengenaan pajak transaksi elektronik melalui SPLN dari sisi PPN sudah ada mandat melalui Perppu 1/2020,” ujarnya.

Untuk gelombang pertama, ada enam perusahaan yang sudah dikenakan PPN yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan Spotify AB.

Enam perusahaan tersebut, sudah membayar PPN per 1 Agustus 2020.

Sementara, gelombang kedua, antara lain TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Ke-10 perusahaan ini per 1 September sudah menarik PPN.

Sumber: RM.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only