Sri Mulyani Minta Negara Lain Bantu Reformasi Pajak RI

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta negara-negara di dunia agar membantu Indonesia meneruskan reformasi sistem perpajakan melalui kerja sama internasional. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih rendah.

Hal ini disampaikan Ani, sapaan akrabnya, saat menghadiri Pertemuan Tahunan ADB ke-53 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (17/9). Pertemuan mengangkat tema Mobilisasi Sumber Daya Domestik dan Kerja Sama Pajak Internasional.

Ani mengatakan pemerintah Indonesia menyadari rendahnya rasio pajak di dalam negeri. Apalagi, dampak pandemi virus corona atau covid-19 telah menekan aktivitas ekonomi dan memberi dampak ke penerimaan pajak.

Hal ini kerap menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengejar target-target pembangunan melalui amunisi fiskal. Untuk itu, pemerintah ingin meningkatkan rasio pajak dengan melakukan reformasi sistem perpajakan melalui pembenahan sistem administrasi pajak di dalam negeri.

Selain itu, melalui kesepakatan kerja sama perpajakan internasional yang diinisiasi oleh lembaga ekonomi dan keuangan internasional, misalnya Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), hingga Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Namun, ia menilai reformasi ini tidak bisa dilakukan Indonesia sendiri karena bersinggungan dengan ketentuan dan standar pajak internasional.

“Ada sesuatu yang dapat dikendalikan oleh negara kami sendiri dalam merancang reformasi tersebut, tetapi kami juga perlu bertukar pengalaman, pengetahuan, dan melihat praktek kebijakan yang sangat kritis dari luar,” sambungnya.

Oleh karenanya, bendahara negara meminta dukungan dari negara lain untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama perpajakan internasional. Khususnya untuk memerangi praktek penghindaran pajak melalui skema penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) dan lainnya.

Sebagai gambaran, rasio pajak Indonesia sekitar 11,5 persen pada 2018. Rasio ini lebih rendah dari rata-rata rasio pajak negara-negara di kawasan Asia Tenggara sebesar 14,8 persen pada tahun yang sama.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only