Impor Kena Bea, Gula Manis Produsen Fruktosa Lokal

JAKARTA. Pemerintah kian garang menekan impor produk yang merugikan produsen dalam negeri. Salah satunya dengan memberikan pengamanan atau safeguard lewat bea masuk. Yang terbaru, kebijakan safeguard  produk sirup fruktosa atau pemanis buatan yang produk impornya membanjiri Tanah Air. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 126/PMK 010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa, bea impor pemanis buatan berlaku 17 September 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pertimbangan kebijakan ini dari laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia ( KPPI). KPPI membuktikan industri dalam negeri mengalami kerugian akibat lonjakan impor produk sirop fruktosa. Indonesia kebanjiran produk impor sirop fruktosa dari China lantaran bea masuk hanya 0%, sebagai konsekuensi perjanjian perdagangan bebas Asean-China. Kebijakan safeguard berlaku tiga tahun dengan ketentuan tahun pertama atau 2020-2021 dikenakan tarif 24%. Tahun 2021-2022 sebesar 22%. Lalu, 2022-2023 tarifnya 20%.

Kendati demikian, ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan safeguard ini dengan syarat melampirkan surat keterangan asal produk. Asal tahu saja, pengajuan safeguard datang atas permohonan PT Associated British Budi yang juga anak usaha dari PT Budi Starch & Sweeterner Tbk (BUDI). Sedangkan produsen sirup fruktosa lain di Indonesia adalah PT Sorini Agro Asia Corporation bagian dari PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk (SOBI), PT Rockindo Agro, serta PT Tainesia Jaya.

Poin Penting PMK 126 Tahun 2020
A. Bea Masuk tindakan pengamanan atawa safeguard  dikenakan terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa, dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya, tidak termasuk gula invert, yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20.
B. Pengenaan Safeguuard dikenakan selama tiga tahun dengan ketentuan di tahun pertama dengan periode satu tahun tehitung tanggal berlakunya PMK 126/2020 dengan kata lain selama 2020-2021 dikenakan tarif 24%. Kemudian, ditahun 2021-2022 besaran bea masuk tindakan pengamanan sebesar 22%. Lalu, 2022-2023 tarifnya menjadi 20%.
C. Aturan tersebut juga mengatur besaran tarif safeguard  bisa ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunanj Berikat (TPB).
D. Ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk sirop fruktosa. Namun harus menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin) agar bisa masuk kawasan kepabeanan Indoneisa.

Wakil Direktur Utama BUDI Sudarman Tasmin mengaku senang dengan kebijakan ini, “ Kami bertahun-tahun diserbu sirop fruktosa impor yang harganya murah, padahal produksi lokal cukup,” kata Sudarman kepada KONTAN, Minggu (20/9). Hanya Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)Rachmat Hidayat mengatakan, di Indonesia hanya ada dua produsen besar sirop fruktosa. Produksinya tak mampu mencukupi kebutuhan industri makanan dan minuman yang terus naik.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only