Indonesia Belum Terima Setoran Pajak dari Netflix Dkk

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah belum menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital luar negeri hingga akhir Agustus 2020. Setoran itu baru akan masuk mulai bulan ini.

“Untuk setoran sampai Agustus 2020 belum kami terima, karena setoran masuk pada September 2020 karena setoran masuk pada September 2020,” ungkap Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Selasa (22/9).

Suryo mengatakan pemerintah telah menunjuk 28 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital asing yang wajib menyetor PPN. Beberapa perusahaan tersebut, antara lain Spotify, Twitter, Netflix, dan Shopee.

Perusahaan itu nantinya wajib memungut PPN dari masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan mereka. Kemudian, PPN itu akan disetorkan kepada pemerintah.

Selanjutnya, Suryo bilang pemerintah akan menambah perusahaan digital asing yang akan memungut pajak terhadap transaksi barang maupun jasa digital di Indonesia. DJP kini sedang berkomunikasi dengan sembilan PMSE asing.

“Bulan depan ada 37 PMSE yang kami tunjuk, sekarang sedang komunikasi one on one dengan PMSE luar negeri supaya mereka tahu ada hak dan kewajiban pemungut,” terang Suryo.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital akan dilakukan oleh pelaku PSME baik dalam maupun luar negeri.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Upaya ini bertujuan membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only