Pungutan PPh PMSE Tunggu Kesepakatan Desember

JAKARTA. Pemerintah menyatakan belum akan menerapkan kebijakan pajak penghasilan (PPh) bagi industri e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri. Sebab pemerintah harus menunggu kesepakatan global agar tidak terjadi pemajakan berganda antara negara asal dan negara tempat berbisnis.

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam seminar Konfrensi Hukum Virtual Aspek Hukum Penerapan Ekonomi Digital yang digelar oleh Legalaccess.id, di Sabtu (26/9). “Karena ini pajak lintas negara, kami menunggu konsensus global yang kemungkinan besar tercapai akhir tahun ini. Pada prinsipnya pemajakan tidak boleh dobel,” kata Yon Arsal.

Menurut Yon Arsal pemerintah telah menyadari ada potensi penerimaan perpajakan yang sangat besar dari transaksi e-commerce global ini di dalam negeri. Saat ini Indonesia baru mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumen perusahaan digital global yang ada di Indonesia baru mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumen perusahaan digital global yang ada di Indonesia. Pemerintah telah menunjuk 28 e-commerce asing untuk memungut PPN ini. Aturan ini baru berlaku pada 1 Agustus 2020 lalu, dan pelaporan serta pembayaran paling lambat pada terakhir September 2020.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only