Trump Hanya Bayar Pajak Penghasilan Sebesar Rp 11 Juta pada 2016

Washington DC — Presiden AS Donald Trump dilaporkan hanya membayar pajak penghasilan sebesar 750 dollar AS (Rp 11 juta) pada 2016, atau saat dia menang Pilpres AS.

Kabar itu diungkapkan harian terkemuka New York Times, yang melaporkannya setelah mengutip data surat pemberitahuan pajak selama 20 tahun.

Disebutkan bahwa dia tidak membayar pajak penghasilan pada 10 dari 15 tahun terakhir, dikarenakan dia kehilangan banyak uang.

Mendapatkan laporan dia hanya membayar Rp 11 juta pada 2016, Trump langsung menyanggah dan menyebutnya sebagai “kabar yang jelas bohong”.

Memang secara hukum, seorang Presiden AS tidak diwajibkan mengungkap laporan keuangannya. Tapi itu menjadi aturan tak tertulis sejak era Richard Nixon.

Presiden 74 tahun itu dianggap sudah melanggar tradisi karena selain tak mengungkap SPT, dia juga terlibat dalam gugatan hukum.

Dilansir AFP Minggu (27/9/2020), upaya itu jelas memunculkan spekulasi mengenai apa yang disembunyikan oleh presiden ke-45 AS tersebut.

SPT menjadi salah satu isu yang tidak hanya dibahas selama dia menjabat, namun jelang Pilpres AS yang digulirkan 3 November mendatang.

Berdasarkan data New York Times, terungkap seperti apa peta pengungkapannya, mulai dari penghapusan biaya untuk membayar pengacara yang membela kriminal.

Kemudian nilai rumah besar yang dipakai keluarga Trump untuk berlibur, hingga jutaan dollar AS yang sang presiden terima dari kontes Miss Universe pada 2013 di Moskwa, Rusia.

The Times melaporkan, catatan tersebut tidak hanya mengungkapkan kehampaan, tetapi juga keajaiban dibalik citra taipan real estate itu.

Alan Garten, pengacara Organisasi Trump, merespons dengan menyatakan bahwa selama ini presiden sudah membayar pajak puluhan juta dollar AS.

Selain itu, dia juga sudah merogoh koceknya hingga jutaan dollar AS ketika mengumumkan pencalonannya pada 2015.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only