JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memperluas objek barang kena cukai berjalan alot. Selama ini penerimaan cukai hanya mengandalkan cukai produk tembakau, cukai etil alkohol dan cukai minuman mengandung alkohol.
Sejatinya ada satu lagi jenis cukai yang bisa masuk pengenaan cukai, yakni cukai plastik. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah membahas bersama wakil rakyat untuk menerapkan cukai terhadap kantong plastik.
Namun dalam perkembangannya, menurut catatan, pengenaan cukai nantinya tidak hanya untuk kantong plastik saja, tapi seluruh jenis produk kemasan plastik justru akan terkena cukai.
Sebagai langkah awal, pengenaan cukai plastik akan dikenakan untuk kantong plastik terlebih dahulu yang dimulai tahun depan. Tujuannya supaya tidak menimbulkan kekagetan di tengah masyarakat. Apalagi beberapa daerah sempat melakukan pungutan kantong plastik. Nantinya, tarif cukai kantong plastik dikenakan sebesar Rp 200 per satuan.
“Saat ini penerapan cukai yang sedang dibahas dengan DPR adalah objek terhadap plastik,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi, Senin (28/9).
Pengenaan cukai plastik nanti bakal berjalan pararel dengan pengenaan cukai seluruh jenis plastik kemasan makanan dan minuman. Akan tetapi, pemerintah masih mempersiapkan roadmap jenis-jenis plastik apa saja yang secara berurutan bakal dikenakan cukai.
“Kami masih menunggu hasil pembahasan dengan DPR. Jadi kami belum bisa memberikan informasi lebih soal cukai plastik,” tambah Haryo.
Adapun dalam catatan, dari sisi pendapatan negara, Bea Cukai mematok penerimaan dari cukai plastik tahun depan mencapai Rp 100 miliar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono berharap pemerintah menunda kebijakan pengenaan cukai karena utilitas produksi masih dibawah 60%.
“Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, pemerintah perlu menunda terkait penarikan cukai pada plastik,” kata Fajar saat dihubungi.
Tak hanya itu, Fajar juga mengkritis apa landasan pemerintah ingin mengenakan cukai terhadap plastik. Sebab apabila untuk penerimaan negara maka tentu akan menghambat pertumbuhan industri plastik dimasa pandemi serta menghambat pertumbuhan daya beli.
Kalaupun terkait limbah, justru yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah memberi insentif bagi perusahaan yang bisa membuat plastik yang bisa membuat plastik yang ramah lingkungan. Insentif sudah di terapkan di beberapa negara.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply