Tok! DPR Sahkan UU APBN 2021

Jakarta — Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 resmi disahkan menjadi UU APBN 2021, melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke 9 fraksi apakah RUU tentang APBN 2021 dapat disetujui untuk disahkan jadi UU ? Setuju?” ujar Puan, yang disambut dengan seruan setuju dari para anggota fraksi yang hadir.

Menurut catatan Banggar sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU UU APBN 2021 disahkan menjadi undang-undang. Sedangkan, satu fraksi PKS menerima dengan catatan sebanyak 27 butir catatan atas RUU APBN TA 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembahasan RUU APBN 2021 berjalan sangat intens dan konstruktif baik melalui pertemuan daring dan secara hadir fisik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, ia menyampaikan terima kasih kepada DPR RI atas dukungan dan kerja sama selama ini, sehingga APBN 2021 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kesepakatan.

Ia mengatakan APBN 2021 akan tetap jadi perhatian pemerintah dalam menjalankan pengelolaan fiskal 2021, sisi pendapatan negara, belanja yang semakin efektif dan pengendalian defisit dan pengelolaan pembiayaan agar semakin prudent.

“Kebijakan fiskal di tahun 2021 akan terus dijaga kredibel dan akuntabel dengan arah antara berikan dukungan pemulihan ekonomi dan pertumbuhan berkelanjutan dengan kebutuhan untuk melakukan konsolidasi fiskal secara bertahap dan terukur. Sehingga agar semua jadikan instrumen fiskal tetap kredibel dan akuntabel,”tuturnya.

Berikut kesekpakatan asumsi makro ekonomi dalam APBN 2021:

Pertumbuhan ekonomi pada 2021 adalah 5,0%. Sementara itu, tingkat inflasi adalah 3%. Nilai tukar rupiah disepakati Rp 14.600 per dolar AS.

Tingkat bunga SBN 10 tahun berada di tingkat 7,29%, kemudian untuk harga minyak mentah Indonesia ditetapkan US$ 45 per barel, sedangkan lifting minyak bumi 705 ribu per barel per hari dan lifting gas bumi disepakati 1.007 ribu per barel.

Dalam sasaran pembangunan, ada empat indikator yang ditetapkan. Pertama, pengangguran di kisaran 7,7-9,1%.

Kedua, kemiskinan 9,2% hingga 9,7%. Ketiga, gini rasio 0,377 sampai 0,379 dan terakhir, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,78 hingga 72,95.

Selanjutnya kesepakatan untuk nilai tukar petani (NTP) 102-104 dan nilai tukar nelayan (NTN) 102-104.

Dengan asumsi dasar makro yang disepakati, maka pendapatan negara pada APBN 2021 ditargetkan Rp1.743,65 triliun, yang terdiri atas pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp 900 miliar.

Penerimaan perpajakan ditargetkan Rp1.444,54 triliun dengan tax ratio 8,18% terhadap produk domestik bruto (PDB) yang bersumber dari pajak penghasilan (PPh) Rp683,77 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp518,55 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp14,83 triliun, cukai Rp180 triliun, pajak lainnya Rp12,43 triliun, dan pajak perdagangan internasional Rp34,96 triliun.

Sementara itu, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp298,2 triliun, bersumber dari penerimaan SDA migas Rp74,99 triliun, penerimaan SDA nonmigas Rp29,11 triliun, PNBP lainnya Rp109,17 triliun, dan pendapatan badan layanan umum (BLU) Rp58,78 triliun, serta pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan Rp26,13 triliun.

Untuk sisi pengeluaran, yakni Belanja Negara sebesar Rp2.750 triliun. Anggaran belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.954,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp795,5 triliun.

Dengan demikian, defisit APBN tahun anggaran 2021 disepakati 5,70% terhadap PDB atau Rp1.006,38 triliun dan pembiayaan utang Rp 1.177,35 triliun.

Sumber : Investor Daily

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only