Bapenda DKI Beri Relaksasi Wajib Pajak PBB-P2 di Masa Pandemi Covid-19

Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan relaksasi kepada pengusaha yang kesulitan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pelonggaran itu diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor 2251 Tahun 2020 untuk membantu pelaku usaha yang menghadapi kesulitan saat pandemi Covid-19.

“Isinya memberikan relaksasi bukan pengurangan pokok pajak, tetapi hanya memberikan kesempatan untuk membayar secara bertahap kekurangan pajak yang belum bisa diselesaikan setelah masa jatuh tempo 30 September,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari di Jakarta, Selasa 29 September 2020.

Bapenda akan melakukan sosialisasi skema relaksasi untuk wajib pajak, terutama pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Pemberian relaksasi PBBB-P2 ini sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta membantu pemulihan ekonomi.

Hingga saat ini wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 telah mencapai 680 ribu dari 1,1 juta wajib pajak. Total penerimaan PBB-P2 Rp5.9 triliun atau 91 persen dari target Rp 6,5 triliun setelah refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Itu sudah cukup menggembirakan bagi kami karena target kami adalah Rp6,5 triliun setelah refocusing,” kata Kepala Bapenda DKI.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only