Jakarta. DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Dengan aturan baru ini, maka tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 mulai Januari 2021 menjadi hanya satu yakni sebesar Rp 10.000.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (29/9) bilang UU Bea Meterai bertujuan antara lain mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif meterai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan. Namun, Suryo belum bisa memastikan berapa persis potensi penerimaan bea meterai, yang jelas Rp 12,1 triliun merupakan target penerimaan pada pos “pajak lainnya” di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang didominasi penerimaan dari bea meterai sekitar 75%-80%. “Bea meterai ini untuk kesimbangan dan kepastian fairness,” kata Suryo Rabu (30/9).
Karena itulah, dalam waktu tiga bulan ke depan pemerintah menyiapkan infrastruktur bea meterai baru. Infrastruktur ini berupa meterai tempel, meterai elektronik, maupun meterai lainnya.
Saat ini Ditjen Pajak akan memulai pengadaan meterai tarif Rp 10.000. Setelah itu, akan mengatur distribusi meterai agar mudah sampai ke tangan masyarakat.
“Mekanismenya dalam tiga bulan ini kami bangun dulu infrastrukturnya kemudian channeling seperti apa. Ibarat kata kami sediakan meterai, konsumen di ujung sana manfaatkan atau beli meterai. Ini perlu didesain rantainya. Yang penting, meterai tersedia dan kami bisa mengawasi meterai itu,” ujar Suryo.
Satf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, kebijakan menaikkan tarif bea ini wajar, karena sudah hampir dua puluh tahun tarif meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Padahal dalam kurun waktu tersebut, produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia sudah naik.
Jika membandingkan dengan negara lain, tarif bea meterai Indonesia relatif lebih ringan. Kerana seperti Korea Selatan tarif bea meterainya sekitar Rp 130.000 sampai Rp 4,5 juta. Sedangkan Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang 1%-2% dari nilai transaksi.
Sumber: Harian Kontan
Leave a Reply