Tantangan Berat Tingkatkan Rasio Pajak Indonesia

JAKARTA – Director of Centre for Tax Policy and Admistration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan, salah satu dari tantangan utama Indonesia perpajakan. Faktanya bahwa di antara negara-negara G20, dan bahkan secara global, rasio pajak ke PDB Indonesia adalah salah satu yang terendah di dunia.

Sebelumnya, sempat nampak rasionya akan berada di angka 10%. Akan tetapi diekspektasi bahwa angka ini akan turun dibawah 8%.

“Akan ada konsensus dari ekonom-ekonom di UN, IMF, OECD, dan yang lainnya bahwa lumayan jauh dari standar minimum yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan,” ujar Pascal dalam Webinar “Tax Challenges and Reforms to Finance The Covid-19 Recovery and Beyond” di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Dan di tengah krisis pandemi Covid-19, ini lebih menantang. OECD juga sudah sepakat dan mengatakan bahwa ini bukan waktunya untuk konsolidasi fiskal.

Dari Kementerian Keuangan memang sudah mengatakan untuk tidak terburu-buru melakukan konsolidasi fiskal meski ada kebutuhan untuk menguatkan rasio pajak ke PDB yang rendah. Pascal berpesan ini harus ditangani secara berhati-hati karena ini bukan tantangan mudah, meski terindikasi bahwa yang jadi ujian utamanya adalah sustainabilitas setelah itu.

“Saya lihat memang sudah mulai ditingkatkan dari level yang rendah 20% menjadi 40%, tapi rasio ini cukup rendah untuk menjamin bahwa situasi tidak sepenting yang seharusnya,” imbuhnya.

Lanjut Pascal mengatakan, tantangan Indonesia adalah bagaimana memastikan sustainabilitas dari kebijakan ini untuk meningkatkan rasio pajak ke PDB tanpa mengancam ekonomi yang sudah terimbas Covid-19.

OECD memprediksi bahwa secara global, Covid akan memangkas 9-13% dari pertumbuhan PDB, dimana resesi di depan mata.

“Meski di 2021, kami memprediksi semua akan bangkit atau bouncing back. Untuk Indonesia, mungkin terimbas lebih ringan daripada negara-negara OECD,” tandasnya.

Untuk refleksi reformasi pajak, Pascal mengatakan, IMF mungkin akan menyarankan review strategi jangka menengah.

“Pajak internasional, dimana OECD paling banyak terlibat, bisa menjadi alat untuk mengamankan kemampuan pemerintah Indonesia untuk mengumpulkan pajak dan memastikan keberhasilan reformasi pajak,” tuturnya.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only