Kemperin Fasilitasi Sektor Industri Dapat Insentif Pajak Vokasi

JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menfasilitasi sektor industri untuk mendapatkan insentif pajak vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) atau super tax deduction. Kemenperin meyakini, vokasi dapat mendongkrak produktivitas dan daya saing manufaktur nasional.

“Walaupun saat ini industri sedang terdampak pandemi Covid-19, aktivitas industri diharapkan bisa terjaga produktivitasnya. Sebab, industri merupakan salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko SA Cahyanto di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

dia menyampaikan, guna mengajak pelaku industri menjalankan program pendidikan vokasi, pemerintah telah menyediakan insentif fiskal berupa super tax deduction yang mekanismenya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 128 Tahun 2019.

“Berberapa waktu lalu, kami telah melaksanakan sosialisasi dan coaching clinic tentang super tax deduction. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi agar bisa mendapatkan insentif tersebut,” papar Eko.

Kegiatan ini, kata dia, didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kadin. “Perusahaan yang mendaftar pada kegiatan sosialisasi sebanyak 140 perusahaan dan 82 perusahaan di antaranya terpilih mengikuti coaching clinic dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Eko.

Dalam kegiatan tersebut, setiap perusahaan dapat meminta masukan dari para narasumber dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapannya sebelum diajukan melalui online single submission (OSS). “Tim coaching clinic ini akan melakukan pendampingan hingga perusahaan berhasil mengajukan dan memanfaatkan program insentif super tax deduction,” imbuhnya.

Eko berharap, kegiatan klinik konsultasi ini menjadi salah satu momentum industri untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif super tax deduction sekaligus melakukan pembinaan program vokasi industri di Indonesia.

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian, Yulius menyampaikan, super tax deduction yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2019 ini merupakan insentif fiskal bagi perusahaan dan pelaku usaha yang berperan aktif menyelenggarakan kegiatan vokasi.

Selain itu, penyediaan tempat praktik kerja industri untuk siswa atau mahasiswa, serta penyediaan instruktur sebagai pembimbing siswa atau mahasiswa sehingga lulusan pendidikan vokasi dapat memenuhi kebutuhan industri terhadap tenaga kerja industri yang kompeten.

Kegiatan klinik konsultasi ini direspons baik oleh pihak perusahaan yang juga sebagai peserta, salah satunya adalah Edy Maulana dari PT Pupuk Iskandar Muda. “Senang dengan prosedur yang ternyata tidak seperti yang dibayangkan, hal yang selama ini dianggap rumit ternyata sederhana,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kalbe Learning Center Micha Catur Firmanto. Awalnya, dia mengira pengajuan program insentif ini sulit. Namun, dengan beberapa penjelasan dan melalui klinik konsultasi, perusahaan terbantu dalam memenuhi persyaratan dari proses perencanaan, pembuatan perjanjian kerja sama, registrasi, implementasi hingga pelaporan.

Bahkan, Harry Agung Pratama selaku koordinator implementasi program training Group ANJ puas dengan hasil konsultasi klinik ini, yang dinilai berguna bagi pengembangan SDM perusahaan.

Sumber:BeritaSatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only