Warga Asing Bisa Kena Pajak Penghasilan

JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja ternyata juga mengubah ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP). Dengan ketentuan anyar tersebut warga negara asing yang tinggal di Indonesia bisa menjadi subjek pajak dan wajib bayar pajak. Batasnya adalah warga asing yang tinggak di Indonesia lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah mengubah ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) yang ada dari rezim worldwide system menjadi territorial system. “WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari di Indonesia mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri.

PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan pada penghasilan mereka dari Indonesia. “Jadi kami tidak memajaki apabila WNA memiliki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers UU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Di sisi lain, Menkeu juga mengatakan melalui territorial system ini, maka untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 183 hari maka juga menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), dengan syarat-syarat tertentu.

Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil. “Ini yangd disebut prinsip teritorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajaki,” ujar Menkeu.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai beleid tersebut jelas menguntungkan warga negara asing. Sebab mereka mendapat kepastian perpajakan. Khususnya bagi tenaga ahli asing di Indonesia.

Sebab, dalam beleid sapu jagad menyebutkan, untuk WNA dengan keahlian tertentu dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari indonesia saja, pada empat tahun pertama.

Kebijakan ini tentu akan berpengaruh pada ekonomi digital Indonesia yang saat ini sedang tumbuh. Namun, mengingat tenaga ahli di Indonesia tidak mencukupi, maka butuh tenaga dari luar.

“Makanya bisa dilihat banyak software engineer start-up yang berasal dari India atau Bangladesh. Kita tak bisa menutup mata akan hal ini. Dengan adanya kepastian perpajakan ini, tentunya iklim investasi digital akan naik, karena aksesibilitas dari SDM lebih mudah,” kata Fajry, Kamis (8/10).

Sedangkan dalam rancangan UU Cipta Kerja, disebut juga beberapa nilai plus dan minus dari penerapan sistem teritori. Nilai plusnya seperti mendorong transparansi wajib pajak dalam negeri untuk ekspansi. Minusnya, bisnis lokal bisa terancam.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only