Soal PPh Pekerja Asing, DJP: Bukan Berarti Mereka Bebas Pajak

Otoritas menegaskan penerapan sistem territorial atas pajak penghasilan (PPh) atas warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu tidak berlaku selamanya. Penegasan otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/10/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam pengecualian penerapan sistem worldwide dalam perubahan UU PPh pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja hanya diberikan selama 4 tahun pada WNA berkeahlian khusus yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

“Jadi, bukan berarti kami membuat mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun, seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia. Ini untuk melaksanakan rezim pajak worldwide untuk orang pribadi yang ada,” jelas Suryo.

Ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU PPh pada klaster perpajakan ini merupakan bagian kebijakan untuk meningkatkan kepastian hukum.

Adapun WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ditetapkan menjadi SPDN. Penentuan SPDN juga bisa dilakukan untuk WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Selain mengenai penerapan pengecualian sistem worldwide bagi WNA berkeahlian khusus, masih ada pula bahasan terkait dengan gagalnya pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital pada tahun ini. Pemerintah disarankan untuk segera menyusun detail langkah alternatif.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kontribusi pada Perekonomian

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengecualian sistem worldwide selama 4 tahun dimaksudkan untuk membuat WNA berkeahlian khusus dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Pengecualian tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Kita perlu berpikir bagaimana bisa membuat expert dari luar negeri untuk ikut mengembangkan ekonomi Indonesia,” ujar Suryo.

  • Rumusan Teknis PPh dan PTE

Untuk merespons gagalnya upaya pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital pada tahun ini, Managing Partner DDTC Darussalam menyarankan pemerintah untuk memulai pembahasan rumusan teknis dari pelaksanaan PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) yang telah masuk dalam UU 2/2020.

“Sebagaimana kita tahu melalui UU tersebut, pada dasarnya pemerintah akan tetap mengedepankan pengenaan PPh melalui adanya perubahan threshold BUT untuk menjamin hak pemajakan. Jika terkendala oleh P3B baru nanti akan masuk ke PTE,” katanya.

Menurutnya, baik PPh maupun pilihan PTE, merupakan wujud sikap kedaulatan pajak Indonesia dalam prospek konsensus yang tidak menentu. Skema PTE juga dapat dipergunakan sebagai upaya menekan negara yang tidak berkomitmen untuk melanjutkan rencana cetak biru pajak digital OECD. (Bisnis Indonesia)

  • Ukur Kinerja Pelayanan, Penyuluhan, dan Kehumasan

Ditjen Pajak (DJP) kembali melaksanakan survei tahunan untuk mengukur kinerja pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan yang dilaksanakan tahun ini. Survei berlangsung mulai 5 Oktober 2020 sampai dengan 13 November 2020.

Pada tahun ini, survei dilakukan secara online dan bekerja sama dengan PT. Sigma Research Indonesia sebagai lembaga independen. Untuk tahun ini, DJP menargetkan 38.252 responden wajib pajak dapat ambil bagian dalam survei online yang berasal dari 352 kantor pelayanan pajak (KPP). (DDTCNews)

  • Pemberian Tax Holiday

Melalui PMK 130/2020, kewenangan pemberian fasilitas tax holiday resmi didelegasikan dari menteri keuangan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian kewenangan ini merupakan amanat dari Inpres 7/2019.

Namun demikian, DJP masih memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali atas pemanfaatan tax holiday oleh wajib pajak badan. Penilaian kembali ini dilakukan saat proses pemeriksaan lapangan.

Ketentuan penilaian kembali berlaku khusus untuk penanaman modal selain kegiatan usaha yang tercakup dalam daftar industri pionir sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PMK 130/2020. Penilaian kembali dilakukan atas kriteria kuantitatif industri pionir. (DDTCNews)

  • Impor Alat Rapid Test

Dengan PMK 149/2020, pemerintah mengubah perincian jenis barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan. PMK ini kembali mengubah PMK 34/2020yang sebelumnya juga telah direvisi dengan PMK 83/2020.

Adapun jenis barang yang dikeluarkan dari daftar barang yang mendapatkan insentif antara lain rapid test, berbagai jenis vitamin, alat suntik, high flow oxygen, bronchoscopy portableCPAP-maskCPAP machine pediatric, ECMO, baby incubator, pakaian pelindung, dan sarung tangan. (DDTCNews)

  • Barang Lartas

Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai pengawasan impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Pengaturan kembali dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik sekaligus menyesuaikan ketentuan pengawasan barang lartas dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam PMK 141/2020. (DDTCNews)

  • Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 4,00%. Suku bunga acuan tersebut tidak berubah sejak Agustus 2020. BI juga menetapkan suku bunga deposit facility tetap berada sebesar 3,25% dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.

“Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only