Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan peraturan mengenai pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut kembali ditegaskan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

“[Pengurangan penghasilan bruto] yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PMK yang berlaku mulai 9 Oktober 2020 ini.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% meliputi pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% tersebut meliputi:

  1. 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri;
  2. 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri;
  3. 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi; dan/atau
  4. 25% jika litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT (huruf a, b) dan/ atau mencapai tahap komersialisasi (huruf c), dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only