Libur Pajak UMKM Sampai Akhir Tahun

Pemerintah telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan fasilitas libur bayar pajak sampai akhir tahun kepada wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif fiskal sampai akhir tahun, pelaku UMKM hanya perlu melaporkan realisasi melalui laman pajak.go.id pada setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Caranya, wajib pajak terlebih dahulu mengaktifkan vitur eReporting insentif Covid-19 yang dilanjutkan dengan mengeklik tab profil, aktivasi fitur layanan, cek e-Reporting insentif Covid-19, dan klik ubah. Setelah melalui tahapan tersebut, wajib pajak UMKM nantinya perlu membuka tab layanan jika sudah muncul pilihan kemudian mengeklik layanan e-Reporting insentif Covid-19.

Wajib pajak juga perlu mengeklik menu tambah untuk memilih laporan yang dibutuhkan. Sekadar tips, pastikan wajib pajak selalu membaca petunjuk yang terdapat pada bagian kiri layar.

Jika semua proses sudah dijalankan, maka wajib pajak akan memperoleh perpanjangan masa libur pajak bagi UMKM hingga akhir Desember 2020. Fasilitas pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah merupakan salah satu insentif yang terdapat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sampai 13 Oktober 2020, realisasi insentif usaha atau pajak dalam program PEN hanya mencapai Rp29,68 triliun dari pagu yang ditentukan pemerintah senilai Rp126,6 triliun. Di sisi lain, pemerintah tengah menyasar penerimaan pajak dari UMKM untuk dikaji ulang seiring dengan minimnya kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak nasional.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah penerapan ambang batas atau threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang dianggap pemerintah menjadi penyebab menurunnya pembayaran pajak secara normal.

“Porsi UMKM yang besar ini menyebabkan pembayaran rezim normal berkurang dan rezim final bertambah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, belum lama ini.

Dia menjelaskan, pemerintah terus melakukan kajian untuk merumuskan kebijakan pemajakan yang adil bagi UMKM pada masa depan. Otoritas fiskal bahkan telah memetakan tiga kondisi pemajakan yang secara umum terjadi di sektor UMKM.

Pertama, porsi UMKM makin besar dalam perekonomian. Namun, karena kebijakan threshold PKP yang terlalu tinggi yakni di angka Rp4,8 miliar, jumlah pembayaran dengan rezim normal meningkat. Sementara itu, rezim PPh Final bertambah.

Kedua, tingginya threshold menyebabkan banyak pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam sistem perpajakan. Ketiga, jumlah belanja pajak atau tax expenditure UMKM tembus ke angka Rp64,6 triliun yang terdiri PPh senilai Rp22,6 triliun dan PPN senilai Rp42 triliun

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only