IMF Ingatkan Setoran Pajak Kian Rendah

JAKARTA. Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) memperingatkan negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah untuk menjaga kepatuhan para wajib pajak.

IMF menilai kepatuhan wajib pajak penting untuk mempertahankan ruang fiskal pada masa pandemi Covid-19. Sebab, bila kepatuhan rendah penerimaan pajak merosot.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyatakan, upaya menjaga kepatuhan wajib pajak, pajak mempunyai sistem compliance risk management (CRM). CRM bisa mengidentifikasi dan memetakan kepatuhan wajib pajak. Jika ada wajib pajak nakal, akan langsung bisa terawasi dan dibina.

Selain itu, Ditjen Pajak berusaha melakukan reformasi pajak agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak sukarela. Langkah ini tercetus dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Misalnya beleid itu mengatur, sanksi dan imbalan bunga yang sebelumnya berlaku rata 2% per bulan sekarang menjadi fleksibel berdasarkan suku bunga acuan.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar Kamis (22/10) menyarankan lima cara yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.

Pertama, melalui transparansi dan belanja negara yang tepat. Orang akan terdorong patuh jika ia tahu uang pajak yang ia bayarkan digunakan secara tepat. Kedua, perbaiki regulasi dan administrasi. Salah satu alasan mengapa wajib pajak enggan patuh karena adanya pandangan kalau pajak itu kompleks.

Ketiga, sosialisasi yang komprehensif, ini juga aspek yang penting. Fajry mencontohkan soal isu pemajakan marketplace. Banyak masyarakat yang tidak tau kalau mereka belanja online juga harus bayar pajak pertambahan nilai (PPN). Bahkan ketika pemerintah ingin menjadikan marketplace ini sebagai pemungut masih banyak yang menganggap pemerintah mengenakan jenis pajak baru, padahal tidak demikian.

Keempat, menggunakan basis data untuk memetakan potensi pembayar pajak.

Kelima, membangun trust antara fiskus atau petugas pajak dengan dan wajib pajak. Sehingga ada kepercayaan dan patuh dengan sendirinya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pemerintah, melakukan reformasi perpajakan dengan UU Cipta Kerja untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib pajak secara sukarela dengan mengurangi beban kepatuhan dan meningkatkan kemudahan berusaha.

“Harapannya tidak perlu melakukan pemeriksaan kalau wajib pajak sudah melaporkan dengan benar tidak perlu lagi kita melakukan aktivitas penegakan hukum,” kata Suryo.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only