Sri Mulyani Sebut Realisasi Insentif Pajak Covid-19 Baru 24 Persen

Jakarta – Pemerintah telah mengalokasikan dana insentif perpajakan Covid-19 sebesar Rp120,6 triliun. Hingga Oktober ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan realisasinya baru di bawah Rp30 triliun.

Sri Mulyani mengatakan realisasi ini baru mencapai 24,6 persen saja dari alokasi yang disediakan. “Namun kami tetap akan berjuang untuk menyampaikan ke seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk mereka,” kata Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Insentif pajak tersebut, kata Sri Mulyani, sudah diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit di perbankan. Ada juga bantuan kredit modal hingga subsidi bunga untuk wajib pajak yang menjalankan usaha kecil menengah.

Adapun dalam insentif perpajakan Covid-19 Rp120,6 triliun ini terdiri dari beberapa bagian. Salah satunya yaitu pembebasan pajak pegawai PPh 21 dengan alokasi sebesar Rp39,66 triliun. “Rp2,18 triliun sudah terealisir” kata Sri Mulyani.

Kemudian pembebasan PPh 22 impor dengan alokasi anggaran Rp14,75 triliun. Untuk insentif pajak ini, kata Sri Mulyani, realisasinya sudah mencapai Rp7,3 triliun.

Selanjutnya pengurangan angsuran PPh 25, di mana perusahaan boleh mencicil penurunan angsuran hingga 50 persen. Dari alokasi insentif Rp14,4 triliun yang disiapkan, realisasinya sudah Rp10,2 triliun.

Terakhir, ada penurunan tarif PPh Badan dengan alokasi Rp20 triliun dan pengembalian pendahuluan PPN dengan alokasi Rp5,8 triliun. Tapi Sri Mulyani belum melaporkan angka pasti realisasi untuk dua insentif pajak terakhir ini.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only