Pajak Rokok 2021 Diperkirakan Stagnan Rp17 Triliun

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengestimasikan penerimaan pajak rokok yang akan disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 2021 mencapai Rp17,03 triliun.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PK No. KEP-59/PK/2020 yang ditetapkan Dirjen PK Astera Primanto Bhakti 16 Oktober 2020 lalu. Penetapan estimasi pajak rokok ini merupakan pelaksanaan atas Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2013 s.t.d.d. PMK No. 102/2015.

“Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan APBD untuk masing-masing provinsi,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK No. 102/2015, dikutip Kamis (5/11/2020).

Bila dibandingkan dengan 2020, tampak estimasi pajak rokok yang ditetapkan pada 2021 tidak meningkat terlalu banyak alias stagnan. Pada 2020, penerimaan pajak rokok diperkirakan Rp16,96 triliun. Dengan demikian, peningkatan setoran pajak rokok dari 2020 ke 2021 hanya Rp62,25 miliar.

Sebagai perbandingan peningkatan estimasi pajak rokok dari 2019 ke 2020 tercatat mencapai Rp1,4 triliun. Pada 2019, penerimaan pajak rokok diestimasikan mencapai Rp15,56 triliun.

Seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur diestimasikan mendapatkan pajak rokok yang jauh lebih besar dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya.

Pada 2021, pajak rokok yang disetorkan ke RKUD Provinsi Jawa Barat diestimasikan sebesar Rp2,92 triliun, disusul oleh Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah yang masing-masing diestimasikan memperoleh pajak rokok sebesar Rp2,59 triliun dan Rp2,33 triliun.

Sesuai dengan Pasal 29 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada Pasal 2 PMK No. 115/2013, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh instansi tersebut.

Dalam menetapkan proporsi dan estimasi pajak rokok untuk masing-masing provinsi, DJPK harus mempertiumbangkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan cukai rokok pada APBN. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only