Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Kata Wamenkeu

JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan dunia usaha. Salah satunya adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%.

Penurunan tarif PPh badan tersebut, sambungnya, menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dia berharap insentif pajak itu mampu meringankan beban pelaku usaha yang saat ini menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Tarif PPh badan kami kurangi supaya masyarakat yang sekarang sedang dalam kondisi agak under pressure mulai bermunculan lagi kegiatan ekonominya. Tingkat membayar pajaknya nanti bisa di level [tarif] 22% saja,” katanya dalam webinar bertajuk Market Outlook 2021 BNI Asset Management, Selasa (17/11/2020).

Suahasil mengatakan penurunan tarif PPh badan sebesar poin persentase tersebut akan berdampak pada membaiknya arus kas perusahaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki kesempatan untuk memperbesar kapasitas produksinya dan pulih dari tekanan pandemi.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah menyiapkan pagu Rp9,2 triliun untuk insentif pengurangan tarif PPh badan tahun ini.
Selain itu, ada insentif pajak lainnya berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Nilai semua insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Menurut Suahasil, berbagai insentif pajak itu dapat dimanfaatkan oleh hampir semua sektor usaha yang terdampak pandemi. Dia optimistis insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan dan pembukaan kembali kegiatan ekonomi di Indonesia.

“Sebagian besar menjadi basis dari yang namanya reopening dan recovery kegiatan ekonomi. Kami menyiapkan kebijakan yang luar biasa,” ujarnya.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only