Penerimaan Pajak 2021 Diproyeksi Masih Tertekan, SWF Jadi Harapan

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut upaya pengamanan penerimaan pajak pada tahun depan tetap menantang. Alternatif pembiayaan pembangunan dilakukan melalui sovereign wealth fund (SWF) dengan nama Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Suwardi mengatakan pada tahun depan, penerimaan pajak masih akan terdampak penerapan UU Cipta Kerja. Efek relaksasi kebijakan dan pemotongan tarif masih menjadi tantangan dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, terutama pajak penghasilan (PPh).

Terdapat dua tantangan dalam mengamankan penerimaan PPh pada tahun depan. Pertama, efek penurunan tarif PPh badan masih akan terasa pada tahun depan. Kedua, relaksasi kebijakan pajak dividen untuk wajib pajak badan dan orang pribadi juga ikut menambah tantangan.

“Dalam UU Cipta Kerja sudah ada potential loss Rp10 triliun dari penurunan tarif PPh badan dan masih ada tantangan di PPh 26 karena adanya ketentuan baru dalam pajak dividen. Kami berharap hal tersebut memberikan dampak kepada investasi,” katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Selasa (1/12/2020).

Dia menyampaikan selain tantangan pada sektor PPh, otoritas fiskal juga masih belum optimal dalam memungut pajak e-commerce atau pajak atas ekonomi digital. Menurutnya, saat ini mekanisme pungutan baru sebatas pada PPN dan belum mencakup kewajiban PPh badan perusahaan digital.

Suwardi mengatakan instrumen pengelolaan investasi kemudian dibentuk oleh otoritas sebagai alternatif pembiayaan pembangunan khususnya untuk belanja infrastruktur.

“Jadi penerimaan pajak e-commerce ini belum sesuai proyeksi dan masih ada tantangan. Melalui beberapa perhitungan dengan tidak dikenakannya pajak [dividen] dan penurunan tarif dapat diinvestasikan di dalam negeri maka dibuat SWF,” terangnya.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga SWF yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Setelah membentuk LPI, pemerintah harus menyusun 3 PP untuk menjalankan lembaga tersebut, yakni penempatan modal awal LPI, tata kelola LPI, serta ketentuan perpajakannya.

PP tentang ketentuan perpajakan LPI setidaknya akan memerinci 3 level perlakuan perpajakan, meliputi pada LPI sendiri, pada perusahaan yang dibentuk LPI bersama mitra investasi, serta pada level perusahaan tempat perusahaan patungan bentukan LPI dan mitra investasi. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id, Selasa 1 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only