Pemerintah Segera Pungut Pajak Penghasilan Perusahaan Digital Asing di Indonesia

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia. Meski belum tercapai kesepakatan bersama pajak digital secara internasional oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

“Kami tetap melakukan hak pemajakan dari Indonesia karena masih belum ada kesepakatan global juga. Untuk PPh dari PTE ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian dan keuntungan,” tegasnya dalam konferensi pers Strategi Implementasi APBN 2021, Selasa (1/12).

Selain itu, ketentuan pemungutan PPh atau PTE untuk perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang (UU). Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Menurut Menteri Sri Mulyani, pemerintah Indonesia bisa menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk memungut PPh atau PTE terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Tanah Air. Seperti halnya yang sudah dilakukan pemerintah dalam memungut PPN kepada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

“Sehingga, pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan yang dimiliki,” jelas Menteri Sri Mulyani.

Namun, pihaknya belum mengumumkan kapan mulai memungut PPh atau PTE kepada perusahaan digital asing yang meraup untung di Indonesia. “Sekarang kami sudah bisa dapatkan PPN. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh atau PTE ini,” tandasnya.

PPN jadi Basis Data Penarikan PPh
Sebagai informasi, saat ini pemerintah sudah menunjuk puluhan perusahaan digital asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN). Basis data PPN inilah yang akan digunakan otoritas fiskal untuk menarik PPh.

“Kalau sekarang kita sudah bisa mendapatkan PPN-nya, dan kemudian juga ada UU mengenai perpajakan kita yang ada di dalam Ciptaker maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa mengatakan income yang dia peroleh dari Indonesia bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN-nya. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh,” kata menkeu.

Menkeu berharap, konsensus pajak digital bisa segera mencapai kesepakatan. Sebab, hal itu akan memberikan kepastian dalam memungut pajak kepada wajib pajak (WP) asing. Jika hal itu belum disepakati, bukan berarti Indonesia tak bisa memungut pajak dari pihak asing.

“Kami berharap agreement bisa tercapai karena ini memberikan kepastian. Meski demikian, kalau tidak tercapai bukan berarti Indonesia tidak bisa memungut pajaknya,” ujar menkeu.

Selasa, 1 Desember 2020

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only