FTA: Banyak Otoritas Pajak yang Kesulitan Tagih Utang Pajak

Forum on Tax Administration (FTA) OECD mencatat otoritas pajak masih menghadapi banyak kesulitan dan tantangan dalam menagih utang pajak.

Dalam beberapa kasus, otoritas pajak bahkan terpaksa menyisihkan dan menghapus utang pajak yang belum terpungut, terutama bila penunggak pajak yang memiliki aset di luar yurisdiksi.

“Masalah ini bisa menggerus kepercayaan publik atas keadilan sistem pajak dan berpotensi mengurangi kepatuhan sukarela wajib pajak,” tulis FTA dalam laporan terbaru berjudul Tax Debt Management Network: Enhancing International Tax Debt Management, dikutip Senin (14/12/2020).

Kerja sama dan kolaborasi antarotoritas pajak dari berbagai yurisdiksi pun semakin urgen untuk ditingkatkan di tengah aktivitas ekonomi lintas batas negara yang meningkat berkat globalisasi.

Tanpa kerja sama yang memadai, otoritas pajak hanya mampu menyita aset milik penunggak pajak yang terletak di dalam yurisdiksi masing-masing, sedangkan aset-aset yang berada di luar yurisdiksi sepenuhnya berada di luar jangkauan otoritas.

Sejak 2019, sudah terdapat common reporting standard (CRS) yang membantu otoritas pajak untuk mengidentifikasi aset-aset yang ditempatkan oleh wajib pajak di luar yurisdiksi.

Meski demikian, FTA mencatat masih banyak tantangan yang dihadapi otoritas pajak dalam memungut pajak terutang yang belum dibayar penunggak pajak, seperti tidak diprioritaskannya aktivitas penagihan pajak terutama untuk penunggak pajak yang memiliki aset di luar yurisdiksi.

Kemudian kurangnya sumber daya dan pengetahuan, hingga akibat kurangnya kapabilitas dan landasan hukum bagi otoritas pajak dalam menagih pajak terutang.

“Beberapa otoritas pajak mengaku terdapat pegawai pajak yang belum mengetahui mekanisme permintaan bantuan penagihan untuk melaksanakan penagihan pajak terutang,” tulis FTA dalam laporannya.

Hal ini disebabkan kurangnya prioritasisasi penagihan pajak lintas negara dan kurangnya sumber daya manusia. “Meski prosedur permintaan bantuan penagihan tidak rumit, banyak kesalahpahaman dalam mutual assistance akibat perbedaan ketentuan masing-masing yurisdiksi,” tulis FTA.

Pada laporan tersebut, terdapat beberapa program yang menurut FTA perlu dikolaborasikan oleh otoritas pajak berbagai yurisdiksi untuk menciptakan penagihan utang pajak yang lebih baik.

Program yang dimaksud antara lain sharing knowledge antaryurisdiksi, standarisasi e-form untuk permintaan bantuan penagihan, peningkatan kualitas identifikasi penunggak pajak dan aset-aset yang dimiliki.

Selanjutnya peningkatan efektivitas mutual assistance dalam penagihan pajak, serta kerja sama untuk mengidentifikasi landasan hukum bagi setiap otoritas pajak dalam menagih utang pajak. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id, Senin 14 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only