4 Marketplace Akan Pungut Tarif Bea Masuk Impor

Jakarta – Kementerian Keuangan akan menyesuaikan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. Nantinya, pemerintah akan langsung memungut tarif bea masuk cukai barang impor atas transaksi barang impor US$ 3 per kiriman.

Penarikan bea masuk cukai barang impor tersebut akan dilakukan secara sistem melalui pasar digital (marketplace). Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Fadjar Donny, mengatakan sudah ada empat marketplace yang bergabung melalui sistem. Meski demikian, Fadjar tidak bisa mengungkap keempat nama perusahaan tersebut.

“Dari empat ini, 95 persen menguasai impor dari barang kiriman. Selebihnya Amerika tidak banyak. Semuanya sedang dalam proses dan melakukan penyamaaan sistem,” kata Fadjar mengutip Bisnis.Com, Selasa, 15 Desember 2020.

Fadjar menjelaskan persiapan aturan baru tersebut sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Skema tersebut sudah mendapat pengakuan dari World Custom Organisation.

Skema itu, tutur Fadjar, adalah pengembangan dari PMK 199. Setelah ada level of playing field atau kesamaan dalam penarikan cukai, pemerintah ingin ada sistem yang lebih baik.

Harapannya, marketplace sebagai perantara konsumen dan penjual barang impor dapat memberikan data. Saat terjadi jual-beli, transaksi terdeteksi melalui sistem kemudian pemerintah memungut pajak secara daring.

“Sehingga kunci dari barang kiriman adalah kecepatan. Dengan dia tidak menggunakan marketplace ini, dia akan [terkena pungutan] konvensional,” kata Fadjar.

Heru Pambudi menambahkan pemerintah harus menyeimbangkan kebutuhan konsumen dan tetap menjaga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Kebijakan PMK 199 dan pengembangannya merupakan cara untuk mengakomodasi keduanya. Menurut dia, kebijakan ini agar terjadi transparansi harga.

“Karena marketplace itu kan ada di tengah. Jadi perantara penjual di luar negeri dengan pembeli. Mereka hanya pegang data. Nah, data itu kami tarik dan kalau bisa dijalankan, fairness bisa lebih kuat lagi,” ujar Heru.

Sumber : Tempo.co
Tgl : 14 Des 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only