Soal NIK dalam Faktur Pajak, DJP Minta Masukan Pengusaha

Ditjen Pajak (DJP) berencana meminta masukan dari dunia usaha terkait dengan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak sebagai upaya menciptakan keadilan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah ingin mendorong penciptaan level playing field melalui kewajiban pencantuman NIK pada faktur pajak bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Untuk itu, perlu ada masukan dari dunia usaha agar implementasi klausul tersebut tidak menimbulkan masalah di lapangan. “Implementasinya ini perlu dipikirkan mengingat model bisnis pengusaha itu masing-masing berbeda,” katanya, Rabu (16/12/2020).

Selain untuk menimbulkan fairness dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan, dirjen pajak juga berharap klausul pencantuman NIK pada faktur pajak tersebut dapat mendorong perluasan basis pajak.

“Setiap orang yang mengkonsumsi barang dan jasa di Indonesia wajib membayar PPN. Ini yang ingin kami letakkan, kita sebagai WNI wajib menaati ketentuan perpajakan,” ujar Suryo.

Selain pencantuman NIK pada faktur pajak, dirjen pajak juga mendorong keadilan melalui ketentuan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean yang dijual melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Melalui Perppu No. 1/2020 dan PMK No. 48/2020, pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang mewajibkan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN dan menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada otoritas pajak.

“Saya nonton film dari vendor di luar negeri paling tidak sama membayar PPN ketika saya menonton film dari vendor dalam negeri. Ini bagian dari fairness, mau beli dari dalam negeri maupun luar negeri harus kena PPN,” tutur Suryo. (rig)

Sumber : ddtc.co.id, Kamis 17 Desember 2020

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only