Pajak Dividen, Royalti dan Bunga Andalan Tahun 2021

Target PPh pasal 23 pada tahun depan paling tinggi dibanding PPh nonmigas lainnya.

JAKARTA. Prospek penerimaan pajak 2021 masih gelap. Meskipun perekonomian Indonesia diprediksi mulai pulih pemerintah tak mau target penerimaan pajak mengganggu kondisi perekonomian.

Makanya, target penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas, sebagai penyumbang terbesar penerimaan pajak tahun 2021 tak terlalu muluk-muluk. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2021, pemerintah menargetkan PPh nonmigas Rp 638 triliun, turun tipis dari outlook tahun ini yang senilai Rp 638,5 triliun.

Pemerintah berharap PPh Pasal 23 tahun depan bisa memenuhi target setoran sebesar Rp 40,22 triliun, naik 5,9% dari proyeksi penerimaan pajak 2020 yakni sebesar Rp 37,84 triliun. Target penerimaan PPh pasal 23 paling tinggi ketimbang pos pendapatan PPh nonmigas lainnya.

Sebagai gambaran, objek PPh Pasal 23 meliputi dividen, bunga, dan royalti. Selain itu, pajak atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Juga, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 orang pribadi.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah menjelaskan, pertimbangan pemerintah dengan pemulihan ekonomi tahun 2021 membuat ekspektasi investasi dan konsumsi masyarakat akan naik. Hal itu secara langsung akan mempengaruhi penggunaan jasa. Apalagi, kontribusi pajak atas jasa terhadap penerimaan PPh Pasal 23 paling besar.

“Karena kontribusi jasa atas penerimaan total PPh pasal 23 mendekati kisaran 50%, Sementara kontribusi PPh atas dividen misalnya, hanya 6%,” kata Yunirwansyah, Selasa (29/12).

Makanya, otoritas pajak tidak khawatir apabila setoran pajak atas dividen bakal melandai sejalan dengan adanya insentif pembebasan PPh atas dividen dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab di sisi lain akan ada penerimaan negara yang bisa meningkat.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, target penerimaan PPh Pasal 23 Tahun depan akan tersongkong pajak atas jasa atau pajak atas sewa. Terutama pajak sewa alat berat.

Sementara, penggunaan alat berat tahun depan disongkong dengan perbaikan permintaan. Terlebih, harga komoditas beranjak naik sejak akhir tahun ini dan diprediksi lanjut ke tahun depan.

Fajry menambahkan secara umum tahun depan korporasi akan menggunakan kas mereka untuk melanjutkan ekspansi, seiring dengan pemulihan daya beli masyarakat. Alhasil, dana perusahaan bakal banyak digunakan untuk belanja pendukung ekspansi ketimbang diinvestasikan kembali.

“Paska pandemi, perusahaan akan menggunakan profitnya untuk dijadikan barang modal daripada diberikan ke investor,” ujar Fajry.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 30 Des 2020 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only