Sri Mulyani Sebut Penerimaan PPh Badan Terkontraksi Sangat Dalam

JAKARTA, Kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada 2020 mengalami kontraksi sangat dalam akibat pandemi Covid-19 pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPh badan tercatat minus 37,8%. Pemberian potongan angsuran PPh Pasal 25 serta penurunan tarif PPh badan memengaruhi kinerja penerimaan.

“PPh badan kita mengalami kontraksi yang sangat dalam,” katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan disebabkan menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi atau dunia usaha yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang 2020 juga mengalami kontraksi 2,87%, lebih baik dibandingkan 2019 mengalami minusnya mencapai 6,47%. Penerimaan PPh final hingga Desember 2020 terkontraksi 10,8%, sedangkan pada 2019 tumbuh positif 9,32%.

Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 tercatat Rp1.070,0 triliun atau 89,3% dari target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi pajak itu mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun lalu

Sumber : ddtc.co.id, Rabu 06 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only