Dirjen Pajak Cabut 7 Peraturan dan 2 Keputusan, Ini Perinciannya

JAKARTA. Dirjen Pajak Suryo utomo mencabut sebanyak 7 peraturan dan 2 keputusan. Langkah ini sebagai bagian dari simplifikasi regulasi.

Pencabutan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2020 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Otoritas menyatakan masih ada ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dan UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dan sudah kedaluwarsa.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan di dalam pelaksanaan berbagai aturan di bidang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak bumi dan bangunan, …. perlu dilakukan pencabutan,” bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid itu.

Adapun 7 peraturan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain, pertama, PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.

Kedua, PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB. Ketiga, PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.

Keempat, PER-02/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya.

Kelima, PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan pbb Sektor Lainnya. Keenam, PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perhutanan. Ketujuh, PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun 2 keputusan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah pertama, KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan.

Kedua, KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Sumber : ddtc.co.id, Jum’at 08 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only