Pemberian Insentif Pajak Diperpanjang

PHNOM PENH, – Pemerintah Kamboja memperpanjang pemberian insentif pajak untuk membantu pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah menyatakan perpanjangan insentif pajak juga untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada para pekerja. Insentif berupa pengurangan withholding tax atas pinjaman luar negeri dan domestik oleh bank dan lembaga keuangan.

“Withholding tax bunga pinjaman untuk bank dan lembaga keuangan dari pinjaman luar negeri dan dalam negeri akan diturunkan dari 15% menjadi 5% pada 2021,” demikian pernyataan pemerintah Kamboja, dikutip pada Kamis (7/1/2021).


Pada 2022, tarif withholding tax bunga pinjaman akan menjadi 10% dan kembali ke level normal sebesar 15% pada 2023. Pemanfaatan insentif pajak itu hanya berlaku jika negara asal pinjaman telah menandatangani Double Taxation Exemption Agreement (DTA) dengan Kamboja.


Kemudian, pemerintah juga memperpanjang periode pembebasan pajak bagi industri pariwisata dan penerbangan sipil karena sektor tersebut belum pulih. Operator pariwisata termasuk hotel, wisma, dan agen perjalanan yang memenuhi persyaratan bisa menikmati pembebasan pajak hingga Maret 2021.
Selama periode pembebasan pajak tersebut, pelaku usaha pariwisata tidak perlu membayar iuran program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan untuk pekerjanya. Jika perlu memperbarui izin usaha, pengusaha bisa mengurusnya tanpa ada pungutan apapun.
Pemerintah pun memperpanjang periode pembebasan pajak minimum untuk operator penerbangan sipil hingga Maret 2021. Selain itu, pemerintah berkomitmen memperpanjang pemberian subsidi gaji bagi pekerja yang menganggur di sektor garmen dan pariwisata sepanjang kuartal I/2021.

Selama perusahaan garmen berhenti beroperasi, pekerja akan menerima subsidi gaji bulanan senilai sebesar US$70 atau Rp986,600. Dari jumlah tersebut, sebanyak US$30 atau Rp422.800 dibayarkan perusahaan dan sisanya ditanggung pemerintah. Sementara pada pekerja industri pariwisata yang menganggur, bisa memperoleh subsidi gaji US$ 40 atau Rp563.700 setiap bulan.


Selain itu, pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan sistem pensiun pada sektor swasta hingga 30 Juni 2021.

Sumber : ddtc.co.id
Tgl : 7 Jan 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only