Insentif Pajak bagi Industri Farmasi Diperpanjang

JAKARTA. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada pengusaha di bidang kesehatan, termasuk sektor industri farmasi hingga Juni tahun ini. Tujuan pemberian insentif ini unuk mendukung ketersedian peralatan vaksinasi virus korona.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020. Dalam beleid itu, fiskal memberikan lima insentif pajak.

Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN Impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan atau obat yang memperoleh surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) hingga Kementerian Kesehatan.

Kedua, pembebasan dari pemungutan dan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima dan memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Keempat, pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 15 Jan 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only