Insentif Pajak Investasi di Kawasan Ekonomi

JAKARTA. Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi investor yang mau menanamkan modalnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020. eleid ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Insentif yang dimaksud, pertama, diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dari jumlah pajak yan tertuang untuk kegiatan usaha di wilayah KEK. Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak harus berinvestasi di KEK Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Insentif ini diberikan selama 10 tahun pajak.

Jika pelaku usaha menanamkan modalnya sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, fasilitas itu akan diberikan selama 15 tahun. Sementara untuk nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun, akan mendapatkan pengurangan PPh badan selama 20 tahun.

Nah, setelah jangka waktu pemberian diskon PPh badan berakhir, pemerintah masih memberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya.

Kedua, fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu. Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10% dan konpensasi kerugian selama 10 tahun.

Pemerintah perlu pastikan pasokan karena ada potensi lonjakan permintaan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk pengembangan KEK dan mempercepat perkembangan daerah.

“Investasi di KEK adalah investasi baru sehingga tidak menggerus basis pajak yang sudah ada. Hal ini akan membentuk basis baru ke depan,” kata Yunirwan, Rabu (13/1).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kehadiran insentif tersebut bisa menjadi solusi di tengah melemahnya kondisi dunia usaha. Namun, pemberian insentif tersebut akan meningkatkan nilai tax expenditure atau belanja pajak ke depan. Oleh karena itu, Bawono menilai implementasi PMK 237/2020 terukur, selektif, dan evaluatif.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 14 Jan 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only