Pengusaha Makanan dan Tekstil Harapkan Stimulus dari RPP Perindustrian

Sektor manufaktur kian terdampak sejak pandemi Covid-19. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah mengambil kebijakan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor perdagangan dan perindustrian. RPP ini merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diharapkan bisa merevitalisasi industri.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraadmaja menyatakan, pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta kebijakan pengendalian, serta pengawasan terhadap impor bahan baku maupun bahan penolong industri.

Menurut dia, kebijakan yang tepat untuk industri TPT, diantaranya mampu mendongkrak konsumsi produk TPT dalam negeri di pasar domestik. “API juga memohon perbaikan mekanisme impor yang dilakukan oleh importir,” ujar Jemmy dalam CORE Media Discussion, Rabu (20/1).

Industri TPT sangat bergantung pada konsumsi masyarakat. Sehingga digerakkan oleh tingkat konsumsi masyarakat. Sehingga, konsumsi produk dalam negeri perlu ditingkatkan guna mendongkrak kinerja TPT.

Di samping itu, pemerintah hendaknya menyamakan playing field, melalui pemberian fasilitas dan insentif bagi TPT. Jemmy menilai, industri ini merupakan salah satu industri prioritas.

Ia pun menyoroti, Indonesia perlu melakukan benchmarking kebijakan dengan negara lain. Sehingga, industri TPT dalam negeri bisa mendapat fasilitas serupa. “Kita bisa berkaca pada beberapa negara seperti Tiongkok. Mereka memberi diskon listrik untuk jam malam, serta rebate pajak ekspor 8 – 16%,” kata dia.

Selanjutnya, Jemmy pun menyoroti posisi Tiongkok, India, Pakistan dan Nigeria yang kuat dalam memproduksi sekaligus mempertahankan industri tekstil. Ini merupakan ancaman bagi Indonesia, jika hendak melakukan perjanjian dagang.

“Ekspor Bangladesh ke seluruh dunia US$ 42 miliar. Sedangkan Indonesia hanya kisaran US$ 8 miliar. Saya sangat keberatan kalau HSPT garmen diikutsertakan dalam perjanjian dagang. Bisa dibayangkan produk mereka membanjiri pasar Indonesia yang berjumlah 270 juta,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), Rachmat Hidayat menyebutkan, ada enam hal yang menjadi masukan terhadap RPP.

Keenamnya kemudahan dalam penanaman modal, jaminan pasokan bahan baku, kemudahan pengadaan bahan baku, jaminan pasokan energi yang kompetitif, kemudahan pengadaan peralatan yang efisien, serta memberi fasilitas penanaman modal.

Rachmat menekankan, faktor energi perlu diperhatikan. Terlebih, energi menjadi faktor signifikan terhadap biaya. “Intinya, industri perlu menciptakan nilai tambah, agar bisa kompetitif,” ujarnya.

Segudang Masalah Untuk Diselesaikan RPP Perindustrian
Ekonom Senior Center of Reform on Economics (CORE) Ina Primiana mengatakan, RPP akan mendorong reindustrialisasi jika pasal-pasal yang ada mengatur persoalan manufaktur. Tujuannya, agar daya saing meningkat sekaligus menjaga neraca perdagangan industri agar tetap surplus.

Karenanya, RPP harus mengatur perjanjian kerja sama perdagangan. Tujuannya, agar produsen manufaktur dalam negeri tidak dirugikan.

RPP pun harus mampu memperbaiki sistem pelaporan, menjamin pasokan dan harga energi yang terjangkau, mengatasi permasalahan tingginya biaya logistik, hingga rendahnya produktivitas tenaga kerja.

Namun hal yang paling penting, sambung Ina, antar kementerian perlu menunjukkan koordinasi, agar memberi kebijakan terintegrasi hulu hilir bagi industri manufaktur. “Kita juga perlu memperhatikan produsen domestik. Jadi, jangan sampai akhirnya mereka (eksportir) beralih,” kata Ina.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, momentum pandemi dan juga produk RPP seharusnya mendorong lebih besar upaya perbaikan struktural ekonomi Indonesia melalui reindustrialisasi.

Pada akhirnya, dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia, diperlukan kebijakan tidak hanya jangka pendek namun juga jangka panjang. “Tanpa kekuatan dari industri manufaktur pemulihan ekonomi akan sangat terbatas ke depan,” kata dia.

Sumber: Katadata.co.id. Kamis, 21 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only