Tunda Investasi, BKPM Ancam Cabut Tax Holiday

JAKARTA. Pemerintah kini tengah menagih janji para investor yang sudah mendapatkan insentif pajak investasi atau tax holiday. Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang meminta insentif tersebut tidak kunjung merealisasikan investasi di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ada lebih dari Rp 1.000 triliun investasi yang belum terealisasi. Nilai penanaman modal tersebut, berasal dari calon investor yang sudah mendapatkan insentif tax holiday, tapi tak kunjung mendirikan usahanya di Indonesia.

Bahlil sebut nilai investasi mangkrak dari pemberian tax holiday itu hingga kini masih menjadi harapan palsu, sejak insentif fiskal tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan (Kemkeu).

“Sebelumnya itu ada di Kemkeu, dan sekitar Rp 1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday tetapi investasi tersebut belum jalan-jalan,” kata Bahlil, Senin (25/1).

Berdasarkan data tax holiday versi Kemkeu yang diterima, menunjukkan dari 2018 hingga akhir 2020 lalu rencana investasi dari investor penerima tax holiday sebesar Rp 1.261,2 triliun.

Hasilnya, investasi yang telah terealisasi hingga 11 Oktober 2020 hanya sebesar Rp 27,15 triliun atau setara 2,15% dari total rencana investasi tax holiday. Realisasi investasi itu berasal dari 3 penanaman modal dan 3 wajib pajak. Tenaga kerja yan terserap dari investasi ini yakni hanya 345 orang.

Artinya, jika merujuk data Kemkeu maka nilai invetasi yang tak kunjung terealisasi dari para penerima fasilitas fiskal tersebut sebesar Rp 1.234,05 triliun.

Maka dari itu, Bahlil akan memperketat regulasi tax holiday. Meningkat kewenangan tax holiday telah dilimpahkan kepada BKPM sejak Okober tahun lalu. Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini menyebut untuk bisa mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, si pemohon harus merealisasikan penanaman modalnya paling satu tahun.

Dengan wewenang yang dimilikinya, Bahlil akan memperketat aturan untuk mencabut tax holiday, apabila investor penerima insentif tidak kunjung mewujudkan usahanya di dalam negeri dalam kurung waktu satu tahun.

“Ini dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingatkan pemerintah upaya win-win,” katanya.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan lambatnya realisasi investasi dikarenakan aturan mendirikan usaha yang berbelit dan saling tumpang tindih. Maka ia harap implementasinya diperpanjang lebih dari satu tahun. “Ini tergantung juga implementasi aturan turunan Cipta Kerja,” tuturnya.

Bawono Kristiaji Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) melihat kondisi tersebut akibat dari adanya pandemi korona karena dari segi aturannya, tax holiday sudah baik.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 27 Jan 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only