Pemerintah Diminta Timbang Ulang Skema Setor Sendiri PPh Dividen

 Pelaku usaha meminta pemerintah menimbang ulang skema penyetoran sendiri pajak penghasilan (PPh) dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani berpendapat PPh dividen sebaiknya tetap dipotong oleh emiten pemberi dividen, bukan disetor sendiri oleh penerima dividen.

“Saya berpikirnya kembalikan ke asas pemungutan pajak, salah satunya convenience. Pajak dipungut atau dipotong pada saat yang paling nyaman, yakni saat menerima penghasilan itu,” ujar Ajib.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Otoritas pajak menyatakan untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi, PPh final sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2009 langsung tidak dipotong oleh pembayar dividen.

Namun, jika wajib pajak orang pribadi tidak bisa memenuhi persyaratan investasi, akan ada PPh terutang atas dividen yang harus disetorkan sendiri.

Selain mengenai PPh dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri, ada pula bahasan tentang usulan penambahan barang kena cukai (BKC) baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan DPR untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis.

  • Penghindaran Pajak

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan selama ini masih banyak wajib pajak yang berupaya menghindari pengenaan pajak atas dividen meski sudah ada ketentuan pemotongan sebelum UU Cipta Kerja. Potensi penghindaran pajak tersebut dinilai akan makin besar bila PPh atas dividen harus disetor sendiri.

“Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah seberapa kuat mekanisme kontrol yang ada di DJP untuk bisa menjangkau. Kecenderungan yang ada bukannya tidak patuh, tapi ini memberi ruang penghindaran pajak bagi wajib pajak itu sendiri,” ujarnya. (DDTCNews)

  • Instrumen Pengawasan

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan otoritas pajak memiliki beragam instrumen untuk mengawasi kepatuhan terkait dengan pemenuhan syarat investasi agar dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objak PPh.

“Ada beberapa instrumen yang bisa digunakan, salah satunya instrumen pengawasan secara umum bagi wajib pajak badan yang membagikan dividen wajib melaporkan [penerima dividen] dalam SPT Tahunan PPh badan,” ujar Yunirwansyah, Kamis (21/1/2021).

Dia juga mengatakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri penerima dividen juga dapat diidentifikasi dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan ketika membuka rekening sekuritas. (DDTCNews)

  • Minuman Berpemanis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Pengenaan cukai pada akhirnya akan menambah BKC sekaligus mengurangi konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif.

“Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain,” kata Sri Mulyani.

  • Panja Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI agar membentuk Panitia Kerja (Panja) Perpajakan untuk mengurai problem lemahnya penerimaan perpajakan di tengah pandemi Covid-19 yang menimbulkan pelebaran defisit.

“Saya senang kalau mau dibuat Panja Perpajakan. Nanti Pak Suryo [dirjen pajak] dan tim bisa bicara, kenapa sudah tax amnesty, sudah diberi akses informasi, sudah diberi IT system, jumlah pemeriksa ditambah, kenapa kok tidak [mencapai target]?” katanya.

  • Perlakuan Perpajakan LPI

Kemenkeu memastikan perlakuan perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan secara prinsip perlakuan perpajakan untuk LPI sebagaimana amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terbagi dalam 3 periode.

Pertama, perlakuan perpajakan transaksi pengalihan aset yang diterima LPI pada masa investasi. Kedua, perlakuan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman dan dividen yang diterima kuasa kelola yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Ketiga, perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit dari instrumen LPI.

  • Statistik Aliran Devisa

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan tujuan pemerintah membawa polemik terkait pajak digital antara Indonesia dan Amerika Serikat ke WTO adalah mengamankan kebijakan yang telah diterapkan.

Menurutnya, target pemerintah adalah agar hak untuk mengenakan pajak impor terhadap intangible goods melalui pencantuman di dalam harmonized system atau Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) diakui oleh WTO. “Dengan masuknya data impor ekspor intangible goods ke dalam BTKI maka statistik aliran devisa menjadi tercatat,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Strategi dan Pola Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut target penerimaan negara pada 2021 cukup berat. Oleh karena itu, dia meminta DJP untuk mengevaluasi strategi dan pola kerja.

Dalam Rapat Pimpinan DJP, Selasa (26/1/2021), Sri Mulyani meminta seluruh pegawai untuk saling berbagi pola kerja serta meningkatkan kerja sama, kreativitas, dan inovasi yang dapat mempermudah cara kerja tapi tetap menjaga tata kelola.

“Terus evaluasi dan perbaiki semua ketidaksesuaian strategi dan pola kerja yang telah dilaksanakan. Bangun sistem core tax yang mumpuni karena hal itu merupakan pondasi kuat bagi masa depan DJP,” ujar Sri Mulyani.

Sumber : ddtc.co.id, Kamis 28 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only