Ketentuan PMK 6/2021, Penjualan Pulsa Dipungut PPh Pasal 22

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dipungut atas penjualan pulsa dan kartu perdana.

Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 6/2021. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22

Dalam Pasal 18 ayat (2) ditegaskan pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Tarif itu dikenakan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya

Selain itu, tarif 0,5% juga bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku.

“Pemungutan PPh Pasal 22 … bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut,” bunyi Pasal 18 ayat (4) PMK yang mulai berlaku 1 Februari 2021 ini, dikutip pada Jumat (29/1/2021).

Sebagai informasi, pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat pertama adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya adalah penyelenggara distribusi setelah tingkat kedua.

“PPh Pasal 22 … , terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (5) PMK 6/2021.

Pemungut PPh memungut PPh Pasal 22 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterimanya pembayaran. Pemungut PPh juga menyetorkan dan dan melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22.

Penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam PMK mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.

Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 dibuat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id, Jumat 29 Januari 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only