Bea Cukai memberi fasilitas fiskal untuk vaksin Covid-19

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali memfasilitasi importasi vaksin Covid-19 tahap empat yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac Life Science Co. Ltd.

Vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma (Persero) tersebut, mendapatkan fasilitas pelayanan segera (rush handling), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007. Fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Ditjen Bea dan Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya. Adapun insentif pajak yang diberikan, yakni berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam percepatan penanganan Covid-19 dan menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

“Pada masa pandemi ini, peran Bea Cukai semakin krusial, karena kami diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait Covid-19, antara lain vaksin dan obat-obatan,” ungkapnya.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 03 Feb 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only