Pajak Bunga Obligasi Dipangkas, Pasar Obligasi Indonesia Akan Semakin Menarik

JAKARTA – Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi untuk wajib pajak asing dinilai akan meningkatkan minat investor luar negeri untuk masuk ke pasar surat utang domestik.

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan, penurunan bunga obligasi menjadi 10 persen akan direspons positif oleh investor asing. Pasalnya, kondisi pasar surat utang Indonesia saat ini terbilang masih stabil meski sempat tertekan.

“Ini upaya pemerintah yang tepat untuk menjaga daya tarik pasar obligasi Indonesia,” jelasnya saat dihubungi pada Senin (22/2/2021).

Ramdhan menjelaskan, selama ini, wajib pajak luar negeri masih dikenakan tarif 20 persen untuk bunga obligasinya. Dengan kebijakan ini, capital gain investor asing pun akan lebih besar dari sebelumnya.

Ia melanjutkan, insentif ini juga dikeluarkan pada saat yang tepat. Pasalnya, tingkat kepemilikan asing pada surat berharga Indonesia tengah menurun dan belum kembali pada level normal sebelum pandemi virus corona. Ramdhan memaparkan, kebijakan tersebut akan dapat meningkatkan minat investor asing untuk membeli surat utang di Indonesia.

“Selain itu, dengan pemangkasan pajak, likuiditas pasar surat utang domestik akan semakin baik. Potensi aliran dana masuk ke obligasi Indonesia juga semakin besar,” lanjutnya.

Meski demikian, Ramdhan juga mengingatkan pada pemerintah untuk memberikan insentif serupa untuk investor domestik. Pasalnya, para pemilik dana domestik juga turut berperan dalam menjaga pasar obligasi Indonesia tetap stabil dan kondusif.

“Selama ini, investor domestik masih dikenakan pajak 15 persen. Menurut saya, jangan sampai ada ketimpangan,” pungkasnya.

Pasal 3 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha menyebutkan, tarif pemotongan pajak sebesar 10 persen diberikan pada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap untuk penghasilan bunga obligasi.

Sementara itu, pada pasal 4 ayat 5 peraturan yang sama merinci jenis-jenis bunga obligasi yang dimaksud. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Sementara itu, ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih dari harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Sumber: Bisnis.com . Senin, 22 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only