Insentif Pajak 2020 Telah Dinikmati 464.316 Wajib Pajak.

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif pajak yang telah digelontorkan pada 2020 sudah banyak dinikmati oleh wajib pajak dan telah membantu menjaga ketahanan usaha wajib pajak.

Ia mengatakan bahwa, sepanjang tahun 2020, insentif pajak yang dinikmati oleh 464.316 wajib pajak untuk menghadapi Pandemi Covid -19 dan membantu meringankan beban wajib pajak dunia usaha.

Menurutnya sektor industri perdagangan telah mendominasi untuk menikmati insentif pajak yakni sebanyak 47% dari total wajib pajak yang memanfaatkan. Kemudian disusul industri pengolahan sebanyak 19% dan konstruksi sebanyak 7%.

“Seperti yang kita bisa prediksi sektor yang terpukul sangat besar, yaitu perdagangan, pengolahan dan konstruksi,” kata Sri dalam konferensi pers, APBN Kita, Selasa (23/2).

Selain itu, ia merinci untuk insentif pajak yang dinikmati adalah PPh Pasal 21 untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp 3,49 triliun atau terhadap 131.889 pemberi kerja atau perusahaan.

Kemudian, untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha dalam bentuk PPh Pasal 22 impor Rp13,56 triliun dari 14.941 wajib pajak, PPh Pasal 25 Rp 20,56 triliun untuk 66.682 wajib pajak.

“Selain itu, juga ada dalam bentuk restitusi PPN sebesar Rp 5,05 triliun terhadap 2.529 wajib pajak. Tujuannya tak lain adalah untuk meringankan beban keuangan perusahaan yang terdampak Covid -19,”tuturnya.

Lebih lanjut, untuk insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum dengan PPh Pasal 25 telah terhadap seluruh wajib pajak badan senilai Rp 12,68 triliun dan insentif untuk UMKM 248.275 Rp 770 miliar.

Sri juga menekankan, mayoritas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) telah memanfaatkan. 90%-nya untuk PPh 21, 86% untuk PPh 25 mencapai 72% pembebasan PPh 22 impor dan 43% restitusi PPN dipercepat.

Penerimaan PPh Karyawan Alami Kontraksi

Lebih lanjut, Menteri Keuangan (Menkeu) mengklaim penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan mengalami kontraksi hingga 6,05 % year on year (yoy) atau lebih rendah dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 0,93%. Hal ini disebabkan oleh pengangguran yang meningkat.

Jika merujuk data APBN KiTA periode Januari tahun lalu, realisasi PPh Pasal 21 sebesar Rp 15,28 triliun, maka pada Januari 2021 posisi penerimaan pajak karyawan hanya sekitar Rp 14,34 triliun.

“Ini karena memang kalau kita lihat serapan tenaga kerja, atau pemulihan ekonomi yang belum semuanya normal menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan, atau pengangguran naik. Untuk itu PPh Pasal 21-nya juga mengalami penurunan,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa kontraksi pada PPh 21 dipengaruhi juga oleh faktor pemberian insentif fiskal PPh 21 dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah sehingga perusahaan yang mendapatkan insentif tidak perlu membayar pajak karyawan.

Bahkan untuk kontraksi penerimaan PPh Pasal 21 masih akan terjadi pemberian insentif dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dengan mekanisme insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diperpanjang hingga pertengahan tahun ini.

Sebagai informasi, kriteria penerima insentif PPh 21, yakni karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

“PPh 21, karyawan jangan lupa para wajib pajak dunia usaha masih mendapatkan insentif fiskal yang kita perpanjang. Penerimaan pajak yang kontraksi karena pemerintah berikan ruang bagi pengusaha para pelaku usaha untuk dapatkan insentif pajak karena belum sepenuhnya pulih dari hantaman Covid-19,”tuturnya.

Adapun total realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari sebesar Rp 68,5 triliun, minus 15,3% secara tahunan. Angka ini sudah memenuhi 5,6% target penerimaan pajak tahun ini sejumlah Rp 1.229,6 triliun.

Sumber: InvestorDaily.id . Rabu, 24 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only