Pemberian Insentif Pajak Dievaluasi

JAKARTA — Keringanan pajak bagi investor bidang usaha prioritas terbukti kurang efektif mendorong realisasi investasi. Pemerintah mengevaluasi situasi tersebut, bahkan mengancam untuk mencabut insentif dari pengusaha yang tak kunjung merealisasikan investasi mereka.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang akan diberi fasilitas keringanan perpajakan jika berinvestasi di Indonesia.

Penetapan daftar bidang usaha prioritas dalam aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu menggantikan daftar negatif investasi yang selama ini berlaku. Sebelumnya, fasilitas serupa hanya diberikan kepada 185 bidang usaha prioritas.

Insentif yang akan diberikan adalah Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

Selama ini realisasi investasi tetap terbatas kendati pemerintah menggelontorkan kebijakan pengurangan pajak.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah tidak segan mencabut insentif jika investasi tetap jalan di tempat.

”Kami sedang mendalami kenapa investasi tidak berjalan. Kalau memang bisa dijalankan, akan kami bantu. Akan tetapi, kalau ada yang hanya mau mengakali pemerintah, kita juga harus punya sikap. Negara harus bantu pengusaha, tetapi pengusaha yang ada tanda kutipnya itu juga perlu disikapi tegas,” kata Bahlil dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Negara harus bantu pengusaha, tetapi pengusaha yang ada tanda kutipnya itu juga perlu disikapi tegas. (Bahlil Lahadalia)

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, fasilitas pengurangan pajak diberikan kepada 82 wajib pajak dengan total rencana investasi Rp 1.261,2 triliun. Namun, hingga Oktober 2020, hanya tiga perusahaan yang merealisasikan investasi senilai Rp 27,15 triliun.

Bahlil mengatakan, pemerintah akan mendalami persoalan ini sebelum implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dimulai melalui pemberlakuan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) dari pusat ke daerah. Setelah UU Cipta Kerja berlaku, sekitar 51 persen perizinan usaha diproses secara daring melalui OSS.

Pemerintah berencana menerapkan sistem OSS secara serentak di pusat dan daerah pada Juli 2021. Proses uji cobanya dimulai pada Maret 2021.

”Sekarang sedang kami panggil dulu satu per satu (investor penerima pengurangan pajak) untuk mengecek masalah mereka. Dulu, pengusaha mengatakan izin susah diurus, minta insentif juga susah. Sekarang, terbalik, negara sudah kasih izin, sudah kasih insentif, tetapi eksekusi (investasi) yang belum jalan,” kata Bahlil.

Mengacu pada Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal, bidang usaha prioritas, di antaranya proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, berorientasi ekspor/kegiatan penelitian, serta pengembangan dan inovasi.

Adapun sektornya, antara lain, pertanian, perkebunan, pengusahaan hutan, pertambangan, industri tekstil, alas kaki, kimia dasar, dan kendaraan bermotor.

Dalam kesempatan itu, Bahlil menyatakan, negosiasi investasi dengan produsen kendaraan listrik Amerika Serikat, Tesla, masih berlangsung. ”Dalam negosiasi bisnis, pasang surut itu biasa,” katanya.

Pemerintah menerima proposal Tesla pada 4 Februari 2021 dan memulai negosiasi.

Menurut dia, selain Tesla, perusahaan kendaraan listrik lain juga sedang dalam tahap penjajakan berinvestasi.

Tidak menjamin

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, pemberian insentif fiskal perpajakan tidak cukup untuk menjamin realisasi investasi jika pemerintah membenahi persoalan dasar.

Mengutip laporan Organisasi Perdagangan Eksternal Jepang (Jetro), salah satu persoalan yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia adalah ekosistem pajak yang tidak ramah pengguna. Pajak tidak cukup dimurahkan melalui pemberian insentif fiskal, tetapi juga harus dimudahkan. Ekosistem pajak yang lebih ramah ditemukan di negara tetangga, seperti India.

”Mulai dari pendaftaran, legalisasi, pelaporan pajaknya, semua dimudahkan. Investor pada prinsipnya ingin dilayani dan dimudahkan, jadi ekosistem juga perlu dibenahi,” katanya.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, pembenahan fundamental juga harus dilakukan pada tahap awal mendirikan usaha, bukan hanya di tahap akhir seperti keringanan pembayaran pajak. Apalagi, negara lain sebenarnya juga memberikan insentif fiskal yang sama dan lebih kompetitif.

Pembenahan fundamental juga harus dilakukan pada tahap awal mendirikan usaha, bukan hanya di tahap akhir seperti keringanan pembayaran pajak.

”Hambatan fundamental kita masih banyak, dari logistik, infrastruktur, sampai kebijakan ekspor-impor,” katanya.

Aspek tata kelola pemerintahan yang kerap terhambat karena koordinasi pemerintah pusat dan daerah tidak sejalan juga mesti dibereskan.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia. Kamis, 25 Februari 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only