Sri Mulyani sudah lapor SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah melaporkan surat pemberitahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020, Senin (8/3). Adapun SPT Tahunan 2020 Menkeu disampaikan melalui daring atau kanal e-filing milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP) agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 segera, sebelum tenggat waktu yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 untuk WP badan. Tujuannya untuk menghindari terjadinya gangguan teknik.

Di sisi lain, Sri Mulyani menekankan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak sangat penting di massa pandemi virus corona saat ini. Sebab, penanganan dampak pandemi masih cukup tinggi pada 2021.

“Uang rakyat uang kita semua yang akan digunakan oleh masyarakat dalam penanganan Covid-19 untuk kesehatan, para guru, membangun sekolah, infrastruktur, mendukung aparat seperti TNI/Polri yang banyak melakukan tugas di dalam musim-musim pandemi seperti saat ini, dan juga tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers Penyampaian SPT Tahunan, Senin (8/3). 

Setali tiga uang, Menkeu berharap pajak yang dihimpun oleh pemerintah dari masyarakat akan mendorong pemulihan ekonomi. “Jadi APBN adalah uang rakyat yang kembali lagi ke rakyar. Uang rakyat yang kembali lagi ke perekonomian, sehingga kita bisa mendukung kehidupan kita dalam bernegara,” ujar Sri Mulyani.

Selain Sri Mulyani, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 juga diikuti oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan jajaran pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu.

Sebagai info, hingga Jumat tanggal 5 Maret 2021 pukul 13.35 WIB, realisasi penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 mencapai 4.920.341 wajin pajak, turun 6,41% dari periode sama tahun lalu sebanyak 5.257.738 wajib pajak.

Penurunan jumlah tersebut, berimplikasi pada realisasi penyampaian SPT Tahunan lewat e-filing yang hanya 4.726.861 wajib pajak, lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.022.913 wajib pajak. Tetapi, penyampaian SPT Tahunan secara manual turun dari sebelumnya 234.825 menjadi 193.480 wajib pajak.

Sumber : KONTAN.CO.ID, Senin 8 Maret 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only