PLN Mengejar Data Pajak Pelanggan Listrik

JAKARTA. Anda para pelanggan listrik PLN, siap-siap saja menerima surat permintaan pembaruan data pajak dari PLN. Pemerintah disinyalir sedang menyisir wajib pajak dari kalangan pelanggan listrik melalui pembaruan data pelanggan PLN.

Aksi sisir pelanggan PLN tersebut terungkap dalam surat PLN UP3 Bulungan bernomor 0248/AGA.04.01/B06030000/2021 yang ditujukan kepada lima kecamatan di area pelayanan Bulungan.

Dalam surat yang salinannya diperoleh KONTAN, PLN mengajukan permohonan bantuan pembaruan kelengkapan data pelanggan PLN di wilayah UP3 Bulungan kepada Kecamatan Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Mampang Prapatan, Pasar Minggu dan Kebon Jeruk. “Kami mohon bantuan untuk dapat menugaskan PIC dari masing-masing kelurahan guna menginformasikan kepada warga dan memastikan secara proaktif untuk dapat melakukan pembaruan data melalui link: http://s.id//PembaruanDataPLNBLG,” tulis PLN UP3 Bulungan.

PLN menerangkan, langkah ini merupakan titah regulasi perpajakan yang mewajibkan PLN mencantumkan nama, alamat sesuai KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau paspor (bagi subjek pajak luar negeri) pada informasi tagihan listrik pelanggan. Pasalnya, informasi tagihan listrik dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan menyatakan, agenda PLN ini bukan hanya digelar di UP3 Bulungan. “Namun di seluruh Indonesia,” ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (11/3).

Maksud dari surat itu untuk menjalankan ketentuan UU Cipta Kerja dan turunannya. “Kami hanya menjalankan ketentuan,” tandas Doddy.

Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, PLN tidak memiliki kewajiban mencantumkan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli barang/penerima jasa. Dalam konteks perpajakan menurut UU Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18/2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja, kewajiban mencantumkan NPWP atau NIK pembeli barang/penerima jasa tak berlaku bagi pedagang eceran yang menyerahkan barang/jasa kepada konsumen akhir.

Nah, PLN termasuk yang menyerahkan listrik kepada konsumen akhir. “Jadi PLN tidak wajib mencantumkan NPWP atau NIK pembeli/pelanggannya,” terang Hestu kepada KONTAN, kemarin.

Pasal 80 PMK No 12/2021 memang menyebutkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli.

Oleh karena itu, Hestu menyatakan, Ditjen Pajak akan mengomunikasikan soal hal ini kepada PLN. Meski begitu, dia menilai langkah PLN merupakan hal yang positif. “Dalam konteks untuk memperbaiki administrasi pelanggannya, itu bagus untuk meminta identitas pelanggan, terutama NIK,” ujar Hestu.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan, Ronny Boko menilai, PLN tak seharusnya meminta data NIK maupun NPWP secara langsung kepada pelanggan. Jika ingin memperbarui data konsumen, PLN seharusnya meminta kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 12 Mar 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only