Ingat, Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Wajib Pajak

JAKARTA. Hari ini, menjadi batas terakhir bagi wajib pajak (WP) orang pribadi menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak akan memberikan perpanjangan waktu menyampaikan laporan SPT seperti 2020 saat awal pandemi virus korona Covid-19.

Ditjen Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh hingga Selasa (30/3) pagi, sebanyak 9,95 juta. Jumlah ini naik 13,76% dibandingkan dengan periode yang sama 2020.

Sebagai gambaran, pelaporan SPT Tahunan PPh per akhir April 2020 lalu mencapai 10,9 juta, atau turun dibandingkan dengan periode sama 2019 yang mencapai 12,1 juta.

Meskipun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyatakan, Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta. Artinya, Ditjen Pajak hari ini diharapkan 5,25 juta WP lagi menyampaikan SPT.

Dalam catatan Ditjen Pajak, WP orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh pada tahun ini sebanyak 19 juta. Artinya target tingkat kepatuhan WP sekitar 80%.

Pajak optimistis target ini bisa tercapai karena mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dengan optimal. Selain itu kantor pajak juga telah mengingatkan wajib pajak dengan cara mengirimkan surat elektronik kepada WP.

“Selain itu diiringi pula dengan pengawasan terus menerus melalui Complain Risk Management (CRM). Dengan CRM ini, kami bisa mengawasi wajib pajak yang tidak patuh, dengan lebih optimal,” kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Selasa (30/3).

Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyatakan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini kembali harus membangun kepercayaan masyarakat. Apalagi, beberapa waktu ada kasus suap yang mencoreng kepercayaan ke Ditjen Pajak.

“Saya kira masih banyak yang sadar pentingnya membayar pajak. WP orang pribadi biasanya juga lapor menjelang deadline. Sampai Rabu(31/3) pukul 22.00-23.00 juga masih bisa,” kata Prianto.

Prianto menambahkan, selain mengejar kepatuhan formal, Ditjen Pajak juga perlu menggali kepatuhan material. Selain memanfaatkan data internal dan eksternal, otoritas harus memberikan pemahaman melalui konsultan pajak. Sehingga, konsultan pajak benar-benar bisa membantu wajib pajak sesuai dengan keadaan material wajib pajak yang menjadi kliennya.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 31 Mar 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only