Sambil Imbau Lapor SPT Tahunan, DJP Uji Kepatuhan Material Wajib Pajak

JAKARTA, Selain terus mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Ditjen Pajak (DJP) akan menguji kepatuhan material. Langkah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/4/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan selalu mengedepankan langkah edukasi dan persuasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, pengawasan tetap dijalankan.

“Menguji kepatuhan formal dan material dengan mengoptimalkan analisis dan pemanfaatan data dari pihak ketiga,” ujarnya.

Sebagai informasi kembali, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 terkontraksi 4,8% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Kontraksi itu lebih kecil dibandingkan dengan posisi akhir Januari 2021 yang minus 15,3%.

Selain mengenai pengujian kepatuhan material, ada pula bahasan tentang pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) terhadap 1.310 wajib pajak yang dilakukan DJP sepanjang 2020. Kemudian, ada pula bahasan tentang urgensi revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kepatuhan Formal dan Material

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada bulan ini otoritas akan mengencarkan sosialisasi dan kelas pajak online pelaporan SPT Tahunan, terutama untuk wajib pajak badan. DJP juga akan mengirimkan email yang berisi imbauan.

“Apabila melihat angka pencapaian [pelaporan SPT Tahunan] per 31 Maret yang tumbuh lebih dari 20% di periode yang sama tahun lalu maka diharapkan sampai dengan akhir tahun dapat dicapai tingkat kepatuhan formal 80%,” ujarnya.

Selain kepatuhan formal, DJP juga akan menguji kepatuhan material, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Pengujian tetap dilakukan meskipun menghadapi tantangan pandemi Covid-19.

  • Penerimaan PPN

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memproyeksi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh orang pribadi akan masih tertekan pada tahun ini. Namun, daya pulihnya akan lebih cepat untuk PPh orang pribadi.

“Saya justru melihat prospeknya bisa lebih cepat tumbuh normal pada PPN (pajak pertambahan nilai),” ujar Bawono.

  • Bukper

Dari 1.310 wajib pajak yang dilakukan Bukper, sebanyak 163 laporan ditindaklanjuti dengan usulan penyidikan. Lalu, DJP menyetujui 280 permohonan wajib pajak atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Tujuh wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP,” tulis otoritas pajak dalam laporan kinerja penegakan hukum DJP 2020.

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas sepanjang tahun lalu menghasilkan 97 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. DJP juga telah melakukan 25 kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak dengan nilai sebesar Rp88 miliar.

  • Urgensi Revisi UU KUP

Revisi UU KUP dinilai perlu untuk menjawab tantangan, terutama terkait dengan penghindaran pajak, pada masa mendatang. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan revisi UU KUP yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 harus menjadi landasan hukum untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak.

“Salah satu contoh, banyak perusahaan sedang dan menengah yang dari tahun ke tahun terus-menerus menyatakan rugi tapi eksis terus. Ini harus jadi pemikiran dalam revisi UU KUP nanti,” ujar Said.

  • Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengajak negara-negara G20 untuk bekerja sama mencegah race to the bottom tarif pajak korporasi global.

Menurut Yellen, tarif pajak korporasi terus mengalami penurunan selama 30 tahun terakhir. Bila tren perang tarif atau race to the bottom terus berlanjut, peran korporasi dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak bakal makin minim.

“Kami bekerja sama dengan negara-negara G20 untuk menyetujui tarif pajak perusahaan minimum global yang bisa menghentikan race to the bottom. Tarif pajak minimum diperlukan agar perekonomian global dapat bertumbuh berdasarkan pada ketentuan pajak yang menjamin level playing field,” ujar Yellen.

Sumber: ddtc.co.id, Rabu 07 Apr 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only