Penerimaan APBD DKI Jakarta per April Baru

JAKARTA. Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta masih lambat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat, penerimaan pajak hingga 28 April 20201 mencapai Rp 7,07 triliun atau 16% dari target penerimaan pajak tahun ini Rp 43,84 triliun.

Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu saat dihubungi, Kamis (29/4) menyebut, penerimaan ini berasal dari 12 jenis pajak dan 3 jenis retribusi daerah. Dari 12 jenis pajak, ada 3 jenis pajak yang realisasinya telah diatas Rp 1 triliun. Diantaranya, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 2,78 triliun. Selain itu, penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah mencapai Rp 1,41 triliun dan realisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mencapai Rp 1,31 triliun.

Herlina mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki kebijakan relaksasi dan pengurangan Pajak Daerah. Namun jika masyarakat merupakan salah satu penerima pembebasan PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 Tahun 2019, dapat mengajukan permohonan keringanan.

Syarat dan ketentuan terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-P2 Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI dan Polri dan Pensiunan PNS. “Pergub 42 tahun 2019 di-update menjadi Pergub 19 tahun 2021,” ucap Herlina.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 30 April 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only