Tarik Pajak Kripto Tak Semudah Membalik Telapak Tangan

Jakarta, CNN Indonesia —

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana pengenaan pajak dari investasi mata uang kripto (cryptocurrency). Namun, sejumlah pengamat menilai rencana tersebut tak semudah membalik telapak tangan. Pasalnya, sejumlah tantangan yang dihadapi.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako mengatakan DJP harus memiliki instrumen untuk memungut pajak kripto tersebut.

“Instrumennya apa, apakah DJP punya instrumen untuk mengetahui siapa penjual dan pembeli?” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).

Ia mengatakan penjual dan pembeli pada perdagangan kripto sulit untuk dideteksi. Pasalnya, akses perdagangan kripto tidak terbatas serta berlaku secara internasional.

Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi DJP untuk mengetahui transaksi yang terjadi. Kondisi ini berbeda dengan perdagangan saham, dimana setiap investor memiliki Single Investor Identification (SID) yang diterbitkan oleh diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Kalau saham sudah jelas itu ada yang menjual saham, melalui sekuritas. Jadi, ada penjual dan pembeli jelas,” ujarnya.

Selain itu, ia meragukan setiap pemilik kripto akan melaporkan aset kripto miliknya sebagai kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga dihitung sebagai objek pajak. Apabila tidak dilaporkan dalam SPT, tentunya DJP tidak bisa memungut pajak dari perdagangan kripto ini.

Tantangan lainnya, kata dia, adalah status perusahaan perdagangan kripto sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Saya tidak tahu apakah yang menjual kripto itu juga sebagai PKP,” ujarnya.

Terlepas dari semua tantangan itu, ia mendukung rencana pemerintah untuk memungut pajak dari transaksi kripto. Dalam hal ini, ia mengusulkan jenis pajak yang dibebankan adalah Pajak Penghasilan (PPh) final.

Pertimbangannya, perdagangan kripto menghasilkan tambahan pendapatan bagi investor. Bahkan, nilainya hingga ratusan juta rupiah. Namun, ia mengaku belum memiliki angka proyeksi potensi penerimaan pajak dari perdagangan kripto lantaran belum ada data pasti dari transaksi tersebut.

“Tapi logikanya keuntungan bisa mencapai Rp100 juta-Rp300 juta. Bayangkan, kalau setiap orang bisa untung Rp300 juta kemudian PPh final 15 persen, berapa?” ujarnya.

Senada, Analis Mega Investama Hans Kwee mendukung rencana pungutan pajak atas keuntungan perdagangan kripto.

“Kalau pemerintah melihat kripto ini menjadi ajang untuk spekulasi, di mana ada potensi profit disana, ada kenaikan harga maka memang kripto ini harus dijadikan sebagai objek pajak,” ujarnya.

Namun, tantangannya adalah pemerintah harus bisa masuk dan mengetahui aktivitas perdagangan kripto tersebut. Meski sulit, ia meyakini lewat regulasi pajak yang nantinya dirilis, pemerintah bisa mengetahui aktivitas transaksi pada pasar kripto.

“Itu yang menjadi masalah, karena transaksinya terenkripsi, sehingga tidak terlalu mudah deteksinya,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia mengatakan kajian pemungutan pajak uang kripto didasarkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Jika pengenaan pajak penghasilan (PPh) dilakukan, lanjut Ani, maka otomatis investor yang menempatkan dananya pada instrumen cryptocurrency seperti bitcoin dan lain-lain juga wajib melaporkannya.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam ketentuan umum perpajakan, apabila ada keuntungan atau capital gain yang dihasilkan dari sebuah transaksi, keuntungan tersebut adalah objek PPh,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sumber : CnnIndonesia.com
Tgl : 11 Mei 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only