Siap-siap, Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha Bakal Diperpanjang

Jakarta: Pemerintah berencana memperpanjang insentif untuk dunia usaha yang semula berakhir pada Juni 2021. Saat ini pemerintah menerima banyak usulan dari pelaku usaha untuk memperpanjang pemberian insentif usaha karena pandemi yang masih berlangsung.

“Ini yang nanti akan prioritas kami bahas, untuk beberapa insentif usaha,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Ia menjelaskan, saat ini insentif usaha sudah terealisasi Rp26,83 triliun atau 47,3 persen dari pagu sebesar Rp56,72 triliun. Meski begitu, realisasi dari insentif usaha terbilang tinggi dibandingkan dengan klaster lainnya di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Kalau dari sisi realisasi insentif usaha lebih tinggi dibandingkan kelompok lainnya. Bidang kesehatan yang baru 14,2 persen dari pagu, perlindungan sosial realisasi 37,8 persen, dukungan program prioritas 17,6 persen, serta stimulus untuk UMKM dan korporasi 21,7 persen,” jelas dia.

Pemerintah memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. Namun Susiwijono menyebut, industri lain juga mengusulkan untuk turut mendapatkan insentif, misalnya industri kreatif dan pariwisata.

“Memang pada akhirnya, karena semua sektor mengusulkan untuk program PEN ini, memang sedang menunggu pembahasan, dan sebetulnya sudah mulai dibahas. Untuk program PEN, bagaimana dukungan untuk industri kreatif tadi,” pungkas dia.

Sumber: Medcom.id. Selasa, 18 Mei 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only