Pemerintah Bakal Tambah Layer untuk Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Jakarta: Pemerintah berencana menambah layer untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Penambahan layer ini sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki tarif PPh orang pribadi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Dalam laporan kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022 yang diterima Medcom.id, langkah reformasi terutama dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.

“Penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang perlu terus ditingkatkan,” tulis laporan tersebut, Jumat, 21 Mei 2021.

Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di dalamnya, terdapat empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun sebesar lima persen.
Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Masih dalam laporan KEM PPKF 2022 tersebut, pemerintah berencana melakukan reformasi perpajakan meliputi perbaikan aspek administratif dan aspek kebijakan. Reformasi kebijakan, diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan.

Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi agresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.

Sumber: Medcom.id. Jumat, 21 Mei 2021.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only