Peserta Tax Amnesty Jilid I Tak Patuh Dikejar Lagi

Program pengampunan pajak kali ini bernama Pengungkapan Aset Sukarela (PAS)

JAKARTA. Rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mulai terang. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan asal mula rencana tax amnesty jilid II saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, wujud dari rencana pengampunan pajak jilid II akan berbeda dengan tax amnesty yang digelar tahun 2016. Namun demikian, esensi rencana kebijakan yang disiapkan pemerintah saat ini masih sama dengan tax amnesty periode pertama, yakni sama-sama pengampunan pajak.

Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak menitahkan bahwa pemerintah harus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Berbekal data pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty lima tahun lalu. “Dari sana, beberapa ribu wajib pajak kami akan follow-up dan kami pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam UU tax amnesty,” kata Sri Mulyani, kemarin (24/5).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, Kementerian Keuangan akan memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk ikut program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) final uang tebusan sebesar 2%.

Beleid tersebut juga menyatakan, lewat program PAS ini, wajib pajak yang telah membayar PPh terutang akan mendapatkan keringanan sanksi administrasi. “Oleh karena itu, kami akan lebih berfokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan terus kami jaga, baik dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliance facility yang kami berikan, sehingga masyarakat punya pilihan agar mereka lebih comply,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menyatakan, pemerintah akan mengusulkan penghentian tuntutan pidana melalui program pengampunan pajak ini, dan menggantinya dengan pembayaran sanksi administrasi. Alhasil, fokus pengampunan pajak kali ini adalah untuk menopang penerimaan negara.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, rencana tax amnesty jilid II akan masuk dalam revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah sudah mengajukan rancangan revisi UU KUP ke DPR.

Hapuskan denda

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menilai, program pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif PPh final lebih bisa diterima masyarakat daripada tax amnesty jilid II. Ia menyebut, pemerintah bisa mengklasifikasikan PAS final menjadi dua.

Pertama, pengungkapan aset wajib pajak hingga akhir 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty tahun 2016. Kedua, memberi kesempatan seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta di periode 2016 hingga tahun 2020.

Usulan Herman, tarif PPh final dalam program tersebut sebesar 10%. Ia juga meminta pemerintah menghapus denda administrasi sebesar 200%. Jika cara ini diterapkan, Herman menaksir, penerimaan pajak dari program PAS bisa mencapai Rp 100 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan tax amnesty jilid II mengusung dua program. Yaitu, Program Utama I untuk peserta tax amnesty jilid I yang ternyata belum ungkapkan semua aset hingga 31 Desember 2015 sesuai Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).

Lalu, Program Utama II untuk wajib pajak pribadi dengan tiga kriteria berikut. Pertama, memperoleh aset di periode 2016-2019. Kedua, wajib pajak masih memiliki aset perolehan 2016-2019 hingga 31 Desember 2019. Ketiga, aset perolehan 2016-2019 belum dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak pribadi 2019.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 25 Mei 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only