Beras, Telur Hingga Migas dan Emas Dikenai PPN

Rencana ini masuk revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pemerintah akan menggenjot habis-habisan penerimaan negara dari pajak. Selain mengerek tarif pajak, objek pajak yang bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) akan diperluas.

Rencana ini masuk dalam perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pasal 4A perubahan UU tersebut, pemerintah menghapus barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil lanngsung dari sumbernya dari daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan , dan sayur-sayuran.

Sementara kelompok hasil pertambangan dan pengeboran yang tidak kena PPN, beberapa di antaranya: minyak mentah, gas bumi, panas bumi, batubara, hingga bijih emas. Nantinya, sejumlah barang itu akan dikenai PPN.

Di sisi lain, lewat revisi UU KUP, pemerintah juga menambah objek jenis jasa kena pajak baru. Sebelumnya, objek ini dikecualikan atas pemungutan PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

Tidak hanya itu, PPN akan menyasar jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, terakhir jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Perlu diketahui, perluasan barang dan jasa kena pajak ini dibarengi dengan usulan pemerintah yang akan mengubah skema tarif PPN. Rencananya, tarif PPN yang saat ini flat 10% akan ditingkatkan menjadi 12%.

Di saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan multi tarif PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu. Tarif berbeda tersebut dibanderol paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Namun, pemerintah belum membeberkan perincian jenis objek pajak barang dan jasa yang bakal dikenakan PPN terendah dan tertinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, skema multi tarif PPN ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang punya kemampuan ekonomi untuk membayar pajak lebih besar, dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Adapun tarif lebih rendah diperuntukan bagi barang yang merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat umum. Sedangkan, tarif PPN tinggi akan menyasar barang yang tergolong sangat mewah.

“Di beberapa negara, multitarif PPN diterapkan. Ada standard rate yang bisa disesuaikan dengan rate atas barang dan jasa lain.” Kata Suryo.

Pro-kontra penerapan

Darussalam, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai, langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat. Menurutnya, cara ini mengurangi distorsi dalam system PPN dan memperbesar netralitas.

“Kita perlu memahami lebih komprehensif apa yang menjadi justifikasi pengurangan barang dan jasa yang awalnya dikecualikan PPN,” ujar Darussalam kepada KONTAN, Senin (7/6).

Adanya pengecualian tersebut telah membuat optimalisasi penerimaan PPN terganggu. Ini juga kemudian menjelaskan kenapa kinerja PPN Indonesia selama ini tidak terlalu bagus.

Di sisi lain, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani tegas menolak rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Alasannya, pemerintah malah membuat alternatif kebijakan yang orientasinya hanya untuk pengumpulan uang untuk kas negara.

Namun, dia menilai, timing penerapannya tidak tepat. “Menurut saya, sampai akhir 2022 lebih baik taka da perubaahan tarif PPN,” kata Ajib kepada KONTAN.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 08 Juni 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only