PPN Barang Pokok Banyak Mudaratnya

JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mengeruk setoran dari perpajakan. Salah satunya adalah dengan mengatur ulang tata cara pengenaan dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bakal bahas tahun ini.

Berdasarkan perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN, pemerintah akan mengerek tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif. Pertama tarif sebesar 5% untuk barang kebutuhan pokok. Kedua, tarif sampai dengan 25% bagi barang super mewah.

Untuk tarif PPN 5% sejalan dengan penghapusan objek non-Barang Kena Pajak (BPK) antara lain kebutuhan pokok dan hasil pertambangan yang semula tidak dipungut PPN. Mengacu UU Nomor 49/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan serta sayur-sayuran.

Jika mengacu pada RUU KUP, skema tarif rendah 5% dapat diilustrasikan beras premium yang banyak dikonsumsi kelompok menengah atas dapat dikenai PPN normal. Sementara untuk beras yang dikonsumsi masyarakat banyak dapat dikenai tarif rendah PPN sebesar 5%, atau bahkan dengan skema PPN final 1%.

“Saat ini juga sudah diberlakukan pengenaan PPN dengan nilai lain atas barang hasil pertanian tertentu sebesar 1%. Opsi PPN final dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi pengenaan barang kena  pajak yang dibutuhkan masyarakat seperti sembako,” kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Rabu (9/6)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai oleh pemerintah akan menimbulkan mudarat ketimbang manfaat bagi masyarakat luas. “Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangannya (9/6).

Imbasnya MUI sebut bakal ada 50 juta penduduk Indonesia yang akan menjerit karena tak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokok.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 10 Juni 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only